Kementerian ESDM bantah BP Migas pro asing
Minggu, 18 November 2012 - 12:40 WIB
Kementerian ESDM bantah BP Migas pro asing
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menegaskan, pembentukan Satuan Kerja Sementara (SKS) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara.
"Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi pada situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (18/11/2012).
Dirinya membantah jika tindakan ini disamakan dengan pemberian grasi kepada BP Migas yang pro asing karena tuduhan tersebut tanpa dasar dan tidak terkait dengan putusan MK.
“Itu tuduhan menggunakan pikirannya sendiri tanpa bukti, menuduh BP Migas pro asing. Padahal, BP Migas hanyalah sebuah tempat dan organisasi,” jelasnya.
Bahkan Rudi menyatakan, bila pun ada indikasi BP Migas pro asing, pastilah tercantum pada pasal-pasal lain dalam tubuh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tapi bukan pada organisasi. Sementara faktanya, MahKamah Konstitusi (MK) tetap mengakui UU Nomor 22/ tahun 2001, kecuali organisasi BP Migas.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
"Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi pada situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (18/11/2012).
Dirinya membantah jika tindakan ini disamakan dengan pemberian grasi kepada BP Migas yang pro asing karena tuduhan tersebut tanpa dasar dan tidak terkait dengan putusan MK.
“Itu tuduhan menggunakan pikirannya sendiri tanpa bukti, menuduh BP Migas pro asing. Padahal, BP Migas hanyalah sebuah tempat dan organisasi,” jelasnya.
Bahkan Rudi menyatakan, bila pun ada indikasi BP Migas pro asing, pastilah tercantum pada pasal-pasal lain dalam tubuh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tapi bukan pada organisasi. Sementara faktanya, MahKamah Konstitusi (MK) tetap mengakui UU Nomor 22/ tahun 2001, kecuali organisasi BP Migas.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
(rna)
Lihat Juga :