Kementerian ESDM bantah BP Migas pro asing

Minggu, 18 November 2012 - 12:40 WIB
Kementerian ESDM bantah...
Kementerian ESDM bantah BP Migas pro asing
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menegaskan, pembentukan Satuan Kerja Sementara (SKS) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara.

"Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi pada situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (18/11/2012).

Dirinya membantah jika tindakan ini disamakan dengan pemberian grasi kepada BP Migas yang pro asing karena tuduhan tersebut tanpa dasar dan tidak terkait dengan putusan MK.

“Itu tuduhan menggunakan pikirannya sendiri tanpa bukti, menuduh BP Migas pro asing. Padahal, BP Migas hanyalah sebuah tempat dan organisasi,” jelasnya.

Bahkan Rudi menyatakan, bila pun ada indikasi BP Migas pro asing, pastilah tercantum pada pasal-pasal lain dalam tubuh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tapi bukan pada organisasi. Sementara faktanya, MahKamah Konstitusi (MK) tetap mengakui UU Nomor 22/ tahun 2001, kecuali organisasi BP Migas.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
4 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Infografis
Demonstran Anti-NATO...
Demonstran Anti-NATO dan Pro-Palestina Mengamuk di Kanada
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved