Oursourcing dibatasi, industri dalam negeri bisa hijrah
Minggu, 18 November 2012 - 15:16 WIB
Oursourcing dibatasi, industri dalam negeri bisa hijrah
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar membuat draft Permenakertrans yang membatasi izin alih daya (outsourcing) hanya pada lima bidang pekerjaan. Kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai, pembatasan outsourcing menjadi hanya lima bidang tersebut bisa mendorong industri-industri di dalam negeri untuk melakukan relokasi ke negara lain.
"Pembatasan ini juga merombak sistem industri. Dikhawatirkan usaha-usaha tertentu akan kesulitan, sehingga mereka pindah ke negara lain," ucap Ketua Umum HKI Sanny Iskandar kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Karena itu, Sanny meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak pembatasan outsourcing pada industri-industri berskala kecil dan menengah yang padat karya. Industri-industri tersebut, yang paling banyak menggunakan jasa outsourcing.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru, yang penyerapannya besar," imbuhnya.
Lagipula, menurut dia, pembatasan outsourcing tersebut melabrak Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebab tidak ada pembatasan outsourcing dalam UU tersebut.
"Saya sampaikan Pak Menaker menyalahi UU No.13/2003 karena di UU itu tidak ada pembatasan. Dengan adanya pembatasan ini akhirnya ada pelanggaran UU," jelas Sanny.
Sebelumnya diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan Permenakertrans mengenai outsourcing meski ditentang oleh berbagai pihak. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar 1-2 hari ini. Hanya lima (bidang) saja," singkat Muhaimin Iskandar awal pekan ini.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai, pembatasan outsourcing menjadi hanya lima bidang tersebut bisa mendorong industri-industri di dalam negeri untuk melakukan relokasi ke negara lain.
"Pembatasan ini juga merombak sistem industri. Dikhawatirkan usaha-usaha tertentu akan kesulitan, sehingga mereka pindah ke negara lain," ucap Ketua Umum HKI Sanny Iskandar kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Karena itu, Sanny meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak pembatasan outsourcing pada industri-industri berskala kecil dan menengah yang padat karya. Industri-industri tersebut, yang paling banyak menggunakan jasa outsourcing.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru, yang penyerapannya besar," imbuhnya.
Lagipula, menurut dia, pembatasan outsourcing tersebut melabrak Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebab tidak ada pembatasan outsourcing dalam UU tersebut.
"Saya sampaikan Pak Menaker menyalahi UU No.13/2003 karena di UU itu tidak ada pembatasan. Dengan adanya pembatasan ini akhirnya ada pelanggaran UU," jelas Sanny.
Sebelumnya diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan Permenakertrans mengenai outsourcing meski ditentang oleh berbagai pihak. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar 1-2 hari ini. Hanya lima (bidang) saja," singkat Muhaimin Iskandar awal pekan ini.
(rna)
Lihat Juga :