Apindo setujui upah buruh naik bertahap
Senin, 19 November 2012 - 15:26 WIB
Apindo setujui upah buruh naik bertahap
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengaku dapat menyanggupi permintaan kenaikan upah buruh sebesar 50 persen sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupah, namun harus dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus pada tahun ini.
"Kalau yang seperti ini harus bertahap," ujar Suryadi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Karena, menurutnya jika sekaligus, pengusaha tidak dapat langsung melakukan efisiensi sebesar kenaikan tersebut. "Ya bagaimana caranya bisa langsung kita efisienkan 50 persen," jelasnya.
Bisa saja, lanjut Suryadi, pengusaha menaikan harga barang sebesar 50 persen. Akan tetapi, secara bisnis akan sulit dilakukan lantaran konsumen diragukan untuk membeli.
"Siapa coba yang mau beli kalau tiba-tiba harga naik, baju kamu naik 50 persen, bisa beli gak?" ujar Suryadi.
Dia hanya menyarankan, kenaikan Upah saat ini dilakukan sebesar 10 persen. Selanjutnya, di pertengahan 2013 atau tahun depan, naik sekitar 15 persen lagi. Angka tersebut pun sudah di kalkulasi sesuai dengan batas inflasi 5 persen.
"Jadi kalau naik 10 persen itu sudah di atas inflasi 5 persen kan," pungkasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan, sektor bisnis Indonesia akan terganggu pada tahun 2013 jika usulan Dewan Pengupah benar disetujui. Pasalnya, banyak pihak akan dirugikan dengan disetujuinya usulan upah oleh Dewan Pengupahan.
"Kalau yang seperti ini harus bertahap," ujar Suryadi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Karena, menurutnya jika sekaligus, pengusaha tidak dapat langsung melakukan efisiensi sebesar kenaikan tersebut. "Ya bagaimana caranya bisa langsung kita efisienkan 50 persen," jelasnya.
Bisa saja, lanjut Suryadi, pengusaha menaikan harga barang sebesar 50 persen. Akan tetapi, secara bisnis akan sulit dilakukan lantaran konsumen diragukan untuk membeli.
"Siapa coba yang mau beli kalau tiba-tiba harga naik, baju kamu naik 50 persen, bisa beli gak?" ujar Suryadi.
Dia hanya menyarankan, kenaikan Upah saat ini dilakukan sebesar 10 persen. Selanjutnya, di pertengahan 2013 atau tahun depan, naik sekitar 15 persen lagi. Angka tersebut pun sudah di kalkulasi sesuai dengan batas inflasi 5 persen.
"Jadi kalau naik 10 persen itu sudah di atas inflasi 5 persen kan," pungkasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan, sektor bisnis Indonesia akan terganggu pada tahun 2013 jika usulan Dewan Pengupah benar disetujui. Pasalnya, banyak pihak akan dirugikan dengan disetujuinya usulan upah oleh Dewan Pengupahan.
(rna)
Lihat Juga :