Pembatasan alih daya rentan pungli

Selasa, 20 November 2012 - 10:03 WIB
Pembatasan alih daya...
Pembatasan alih daya rentan pungli
A A A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha menilai pemberlakuan pembatasan tenaga kerja alih daya (outsourcing) hanya pada lima bidang pekerjaan berpotensi menyulitkan dan menimbulkan pungutan liar (pungli).

Pembatasan alih daya hanya untuk bidang jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas dan pertambangan dinilai bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungli. Pasalnya, keputusan pembatasan itu akan disertai dengan pemberlakuan sistem borongan.

Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, sistem borongan yang menggunakan subkontrak perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu itu memerlukan proses birokrasi yang berbelit.

“Ini birokrasinya makin panjang. Jadi, kami tentu saja akan kesulitan dengan sistem seperti ini,” ujar dia kepada SINDO, di Jakarta, kemarin.

Menurut Wisnu, jika sebelumnya sistem borongan hanya perlu diketahui oleh pemerintah daerah setempat,kini aturannya harus didaftarkan melalui dinas tenaga kerja.

Secara umum, jelas dia, proses menjadi semakin panjang di mana harus ada izin baru, alur kerja yang harus didaftarkan, dan lain sebagainya.“Kami melihat ini ada potensi pungutan liar lagi,” tuturnya.

Penasehat Abadi Iftida Yasar mengatakan,meski pemborongan tetap dibolehkan, namun adanya aturan tambahan berpotensi menimbulkan masalah mengingat kemampuan aparat birokrasi memberikan izin dinilai belum kompeten.

“Saya tidak yakin, meski dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu tertulis tidak dipungut biaya,” cetusnya.

Terkait dengan itu, Abadi berencana akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi terkait pembatasan alih daya diberlakukan. Abadi beranggapan, pembatasan alih daya tak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 yang mengatur tak ada pembatasan alih daya.

“Kita akan terus perjuangkan ini, karena ini juga bisa mematikan usaha besar lainnya yang banyak memanfaatkan jasa tenaga alih daya,” tegasnya.

Menurut Abadi, saat ini industri berskala besar maupun menengah yang memanfaatkan jasa alih daya berjumlah sekitar 6.000 usaha dengan jumlah pekerja mencapai lebih dari 3 juta orang.

Selain di lima bidang itu, masih banyak bidang jasa alih daya lainnya seperti di industri perbankan. Intinya, kata dia, jasa alih daya selama ini turut menopang industri menengah maupun besar di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya.

Aturan baru itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi. Dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan seperti disebutkan sebelumnya. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan.Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan,” kata Muhaimin beberapa waktu lalu.

Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya permenakertrans soal alih daya tersebut, maka pengaturan pelaksanaannya harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Menakertrans pun berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya tersebut. Pemerintah, tegas dia, tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan pengerah tenaga kerja yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif pekerjanya.

“Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinasdinas ketenegakerjaan setempat,” kata Muhaimin.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
32 menit yang lalu
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
53 menit yang lalu
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
2 jam yang lalu
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
3 jam yang lalu
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
4 jam yang lalu
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved