UMK Yogyakarta Rp1,065 Juta

Selasa, 20 November 2012 - 18:18 WIB
UMK Yogyakarta Rp1,065...
UMK Yogyakarta Rp1,065 Juta
A A A
Sindonews.com - Upah Minimun Kota (UMK) Yogyakarta 2013 sebesar Rp1,065,247 atau naik 1,8 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1,046,514,56. Kepastian ini, setelah Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten di DIY, Selasa (20/11/2012).

Ketetapan tersebut berdasarkan SK Gub No 370/Kep/2012 tentang UMK di DIY tanggal 20 November 2012.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertras) Yogyakarta Muhammad Sarjono mengatakan, walau untuk besaran UMK lebih tinggi dibandingkan dengan usulan dari pemerintah kota (pemkot), namun tetap menyambut positif terhadap UMK yang ditetapkan gubernur tersebut.

Apalagi sebelum menetapkan UMK, juga sudah melakukan pembahasan dengan walikota dan bupati di DIY. Sehingga keputusan itu, tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. “Selain itu, gubernur tentunya juga memiliki pandangan tersendiri sebelum mengeluarkan kebijakan,” ungkap Sarjono di Yogyakarta, Selasa (20/11/2012).

Sarjono menegaskan, setelah ada keputusan dari gubernur, pemkot segera melakukan berbagai langkah sebagai tindaklanjut dari ketetapan tersebut. Salah satunya, akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha tentang besaran UMK, termasuk mekanisme bagi pengusaha yang akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2013.

“Sesuai dengan keputusan Menaker 231/2003, bagi pengusaha dapat mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Untuk pengajuan ini disampaikan kepada gubernur melalui SKPD terkait, yakni Disnaker setempat dan nantinya pemkot akan mendapat tembusannya,” paparnya.

Ditanya ada berapa perusahaan di Yogyakarta pada tahun 2012 yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2012, Sarjono menuturkan, tidak ada perusahaan di Yogyakarta yang mengajukan penangguhan permohonan pembayaran UMK. Dengan demikian, pada tahun 2013 juga diharapkan hal yang sama.

“Yang jelas pemkot siap melaksanakan keputusan ini, terlebih sebelumnya juga sudah ada pertemuan antara gubernur dan walikota serta bupati, sehingga keputusan tersebut secara tidak langsung juga sudah menjadi keputusan bersama,” terangnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved