Pemblokiran anggaran, Menkeu tunggu klarifikasi Kemenhan
Kamis, 22 November 2012 - 10:36 WIB
Pemblokiran anggaran, Menkeu tunggu klarifikasi Kemenhan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pemblokiran anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dikarenakan ada satu proyek di kementerian tersebut yang masih harus dijernihkan di sesama internal pemerintah.
"Di Kemenhan, ada satu projek yang mesti diklarifikasi di internal pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Agus mengaku tidak dapat memastikan lama proses tersebut. Akan tetapi, jika pihak Kemenhan dapat melakukan klarifikasi, maka anggaran tersebut akan dilepas kembali. "Kalau itu jelas, itu nanti kami akan lepas," tegasnya.
Diketahui pada UU APBN 2013, anggaran kemenhan lebih tinggi dibandingkan dengan kementerian lainnya. Dia menambahkan, seharusnya dalam persoalan ini, pihak penerima anggaran memiliki tanggung jawab penuh.
"Itu anggaran ditanggungjawabkan dari penerima anggaran. Dia tanggung jawab karena mereka yang paling tahu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Di Kemenhan, ada satu projek yang mesti diklarifikasi di internal pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Agus mengaku tidak dapat memastikan lama proses tersebut. Akan tetapi, jika pihak Kemenhan dapat melakukan klarifikasi, maka anggaran tersebut akan dilepas kembali. "Kalau itu jelas, itu nanti kami akan lepas," tegasnya.
Diketahui pada UU APBN 2013, anggaran kemenhan lebih tinggi dibandingkan dengan kementerian lainnya. Dia menambahkan, seharusnya dalam persoalan ini, pihak penerima anggaran memiliki tanggung jawab penuh.
"Itu anggaran ditanggungjawabkan dari penerima anggaran. Dia tanggung jawab karena mereka yang paling tahu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(gpr)
Lihat Juga :