PLN Disjaya tertibkan 700 ribu penunggak
Kamis, 22 November 2012 - 15:52 WIB
PLN Disjaya tertibkan 700 ribu penunggak
A
A
A
Sindonews.com - Hingga Oktober 2012, tercatat tagihan pelanggan PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (PLN Disjaya) yang menunggak membengkak hingga Rp395 miliar. Demi menekan angka tunggakan ini, PLN melakukan tindakan penertiban terhadap sekitar 700 ribu pelanggan yang menunggak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"PLN Disjaya akan menindak tegas setiap pelanggan yang menunggak sesuai ketentuan. Mulai kemarin kami secara totalitas sudah menerjunkan petugas ke 23 area layanan dari 35 area," tandas Manajer Niaga PLN Dwi Kusnanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Dwi menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggan yang tidak membayar tagihan selama dua bulan akan mulai diberi peringatan. Bila tidak membayar sampai tiga bulan atau lebih, sambungan listrik akan dibongkar.
"Mekanismenya begitu pelanggan membayar lewat tanggal 20, maka sudah masuk dalam tunggakan. Dua bulan kami akan ingatkan, tiga bulan atau lebih kami bongkar rampung," jelas dia.
Penertiban ini, lanjutnya, akan difokuskan pada pelanggan golongan umum (rumah tangga dan industri), golongan II (instansi pemerintahan), dan golongan III (pemerintah daerah) sebab ketiga golongan itulah yang tagihannya paling bermasalah.
Adapun golongan I (TNI) juga memilki tunggakan besar juga Rp138 miliar, namun sudah terdapat jaminan penyelesaian. Sedangkan golongan IV (BUMN) bersih dari tunggakan. "Saat ini kami sedang fokus untuk menuntaskan tunggakan dari kode golongan umum, II, dan III," tambah Dwi.
Lebih lanjut, Manager Niaga PLN Disjaya ini mengatakan, penertiban pelanggan ini amat penting untuk dilakukan karena kegiatan operasi PLN Disjaya bisa terganggu bila banyak pelanggan menunggak. Pemasukan dari pembayaran tagihan pelanggan merupakan 'darah' bagi PLN Disjaya.
"Rekening atau penjualan listrik adalah darahnya PLN. Jadi kalau macet, tubuh ini akan terkulai habis," tutup Dwi.
"PLN Disjaya akan menindak tegas setiap pelanggan yang menunggak sesuai ketentuan. Mulai kemarin kami secara totalitas sudah menerjunkan petugas ke 23 area layanan dari 35 area," tandas Manajer Niaga PLN Dwi Kusnanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Dwi menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggan yang tidak membayar tagihan selama dua bulan akan mulai diberi peringatan. Bila tidak membayar sampai tiga bulan atau lebih, sambungan listrik akan dibongkar.
"Mekanismenya begitu pelanggan membayar lewat tanggal 20, maka sudah masuk dalam tunggakan. Dua bulan kami akan ingatkan, tiga bulan atau lebih kami bongkar rampung," jelas dia.
Penertiban ini, lanjutnya, akan difokuskan pada pelanggan golongan umum (rumah tangga dan industri), golongan II (instansi pemerintahan), dan golongan III (pemerintah daerah) sebab ketiga golongan itulah yang tagihannya paling bermasalah.
Adapun golongan I (TNI) juga memilki tunggakan besar juga Rp138 miliar, namun sudah terdapat jaminan penyelesaian. Sedangkan golongan IV (BUMN) bersih dari tunggakan. "Saat ini kami sedang fokus untuk menuntaskan tunggakan dari kode golongan umum, II, dan III," tambah Dwi.
Lebih lanjut, Manager Niaga PLN Disjaya ini mengatakan, penertiban pelanggan ini amat penting untuk dilakukan karena kegiatan operasi PLN Disjaya bisa terganggu bila banyak pelanggan menunggak. Pemasukan dari pembayaran tagihan pelanggan merupakan 'darah' bagi PLN Disjaya.
"Rekening atau penjualan listrik adalah darahnya PLN. Jadi kalau macet, tubuh ini akan terkulai habis," tutup Dwi.
(rna)
Lihat Juga :