Kena pungutan OJK, asuransi bisa mati

Kamis, 22 November 2012 - 17:09 WIB
Kena pungutan OJK, asuransi...
Kena pungutan OJK, asuransi bisa mati
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) memprediksi besaran pungutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak buruk pada industri jasa keuangan itu sendiri.

Ketua Departemen Hukum dan Perundang-undangan Sri Hadiah Watie menyebutkan beban yang berupa pungutan tersebut akan menyebabkan perusahaan memilih untuk menaikan harga barang/jasa. Karena selain pungutan, industri juga harus menanggung pajak.

"Bebannya akan beralih ke harga, masyarakat yang nanggung, preminya lebih tinggi. Dampaknya masyarakat yang dibebani," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Hal ini, lanjut Sri, nantinya akan terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membeli produk tersebut. Dia menjelaskan, dengan harga yang ada saat inipun pertumbuhan asuransi masih terhitung rendah. Jika preminya dinaikkan, bukan tidak mungkin malah masyarakat berhenti menggunakan jasa asuransi.

"Kalau masyarakat dibebani, dan tidak membeli, perusahaannya mati. Seperti Upah Minimum Pekerja (UMP) itu dilema itu, akan larinya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, OJK menyiapkan sanksi kepada industri jasa keuangan jika tidak melakukan pembayaran pungutan. Ini tercantum dalam Bab V Sanksi Administratif Draft RPP Pungutan yang akan ditetapkan nantinya.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mula Basa Hutabarat menyatakan aturan terebut tertulis pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. "Ini dari jumlah pungutan yang wajib dibayar paling banyak 24 bulan," kata Mula.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved