Kena pungutan OJK, asuransi bisa mati
Kamis, 22 November 2012 - 17:09 WIB
Kena pungutan OJK, asuransi bisa mati
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) memprediksi besaran pungutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak buruk pada industri jasa keuangan itu sendiri.
Ketua Departemen Hukum dan Perundang-undangan Sri Hadiah Watie menyebutkan beban yang berupa pungutan tersebut akan menyebabkan perusahaan memilih untuk menaikan harga barang/jasa. Karena selain pungutan, industri juga harus menanggung pajak.
"Bebannya akan beralih ke harga, masyarakat yang nanggung, preminya lebih tinggi. Dampaknya masyarakat yang dibebani," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Hal ini, lanjut Sri, nantinya akan terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membeli produk tersebut. Dia menjelaskan, dengan harga yang ada saat inipun pertumbuhan asuransi masih terhitung rendah. Jika preminya dinaikkan, bukan tidak mungkin malah masyarakat berhenti menggunakan jasa asuransi.
"Kalau masyarakat dibebani, dan tidak membeli, perusahaannya mati. Seperti Upah Minimum Pekerja (UMP) itu dilema itu, akan larinya seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, OJK menyiapkan sanksi kepada industri jasa keuangan jika tidak melakukan pembayaran pungutan. Ini tercantum dalam Bab V Sanksi Administratif Draft RPP Pungutan yang akan ditetapkan nantinya.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mula Basa Hutabarat menyatakan aturan terebut tertulis pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. "Ini dari jumlah pungutan yang wajib dibayar paling banyak 24 bulan," kata Mula.
Ketua Departemen Hukum dan Perundang-undangan Sri Hadiah Watie menyebutkan beban yang berupa pungutan tersebut akan menyebabkan perusahaan memilih untuk menaikan harga barang/jasa. Karena selain pungutan, industri juga harus menanggung pajak.
"Bebannya akan beralih ke harga, masyarakat yang nanggung, preminya lebih tinggi. Dampaknya masyarakat yang dibebani," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Hal ini, lanjut Sri, nantinya akan terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membeli produk tersebut. Dia menjelaskan, dengan harga yang ada saat inipun pertumbuhan asuransi masih terhitung rendah. Jika preminya dinaikkan, bukan tidak mungkin malah masyarakat berhenti menggunakan jasa asuransi.
"Kalau masyarakat dibebani, dan tidak membeli, perusahaannya mati. Seperti Upah Minimum Pekerja (UMP) itu dilema itu, akan larinya seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, OJK menyiapkan sanksi kepada industri jasa keuangan jika tidak melakukan pembayaran pungutan. Ini tercantum dalam Bab V Sanksi Administratif Draft RPP Pungutan yang akan ditetapkan nantinya.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mula Basa Hutabarat menyatakan aturan terebut tertulis pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. "Ini dari jumlah pungutan yang wajib dibayar paling banyak 24 bulan," kata Mula.
(gpr)