MA putuskan Telkomsel tidak pailit
Kamis, 22 November 2012 - 18:46 WIB
MA putuskan Telkomsel tidak pailit
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, status perusahaan milik negara itu bebas pailit.
"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada pada 21 November 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. Penjelasan lengkap dari putusan ini sedang dalam proses minutasi.
Seperti diberitakan, PT Telkomsel, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di tanah air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan memutus setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar.
Pengadilan mempertimbangkan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.
Kronologi versi PT Prima menyebut bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Telkomsel. Dalam kerjasama ini, PT Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak Rp120 juta setiap tahunnya. Dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu, selama dua tahun dari tahun 2011 sampai 2013.
Namun, pada Juni 2012 PT Telkomsel melakukan pemutusan secara sepihak. Saat itulah pihak Pemohon mengajukan purchase order kepada PT Telkomsel untuk mengambil kartu. Ternyata, purchase order tersebut ditolak oleh Telkomsel dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan.
Pihak Telkomsel kemudian mengajukan kasasi atas putusan ini. Alasannya, dalam kontrak kerjasama, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni PT Prima memenuhi target yang diinginkan oleh Telkomsel, menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya. Namun, pada kenyataannya PT. Prima hanya mampu menjual 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.
"Tanggal 9 Mei 2012 ada pesanan dan disetujui, tapi tidak ada pembayaran. Kemudian mengajukan pesanan lagi, tapi ditolak, yang Mei kan belum ada pembayaran," ujarnya.
Kewajiban lain, PT Prima juga harus membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota. Komunitas ini adalah komunitas olah raga yang harus dibentuk selama satu tahun.
"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada pada 21 November 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. Penjelasan lengkap dari putusan ini sedang dalam proses minutasi.
Seperti diberitakan, PT Telkomsel, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di tanah air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan memutus setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar.
Pengadilan mempertimbangkan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.
Kronologi versi PT Prima menyebut bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Telkomsel. Dalam kerjasama ini, PT Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak Rp120 juta setiap tahunnya. Dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu, selama dua tahun dari tahun 2011 sampai 2013.
Namun, pada Juni 2012 PT Telkomsel melakukan pemutusan secara sepihak. Saat itulah pihak Pemohon mengajukan purchase order kepada PT Telkomsel untuk mengambil kartu. Ternyata, purchase order tersebut ditolak oleh Telkomsel dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan.
Pihak Telkomsel kemudian mengajukan kasasi atas putusan ini. Alasannya, dalam kontrak kerjasama, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni PT Prima memenuhi target yang diinginkan oleh Telkomsel, menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya. Namun, pada kenyataannya PT. Prima hanya mampu menjual 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.
"Tanggal 9 Mei 2012 ada pesanan dan disetujui, tapi tidak ada pembayaran. Kemudian mengajukan pesanan lagi, tapi ditolak, yang Mei kan belum ada pembayaran," ujarnya.
Kewajiban lain, PT Prima juga harus membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota. Komunitas ini adalah komunitas olah raga yang harus dibentuk selama satu tahun.
(gpr)
Lihat Juga :