MA putuskan Telkomsel tidak pailit

Kamis, 22 November 2012 - 18:46 WIB
MA putuskan Telkomsel...
MA putuskan Telkomsel tidak pailit
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, status perusahaan milik negara itu bebas pailit.

"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada pada 21 November 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. Penjelasan lengkap dari putusan ini sedang dalam proses minutasi.

Seperti diberitakan, PT Telkomsel, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di tanah air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan memutus setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.

Kronologi versi PT Prima menyebut bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Telkomsel. Dalam kerjasama ini, PT Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak Rp120 juta setiap tahunnya. Dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu, selama dua tahun dari tahun 2011 sampai 2013.

Namun, pada Juni 2012 PT Telkomsel melakukan pemutusan secara sepihak. Saat itulah pihak Pemohon mengajukan purchase order kepada PT Telkomsel untuk mengambil kartu. Ternyata, purchase order tersebut ditolak oleh Telkomsel dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Pihak Telkomsel kemudian mengajukan kasasi atas putusan ini. Alasannya, dalam kontrak kerjasama, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni PT Prima memenuhi target yang diinginkan oleh Telkomsel, menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya. Namun, pada kenyataannya PT. Prima hanya mampu menjual 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.

"Tanggal 9 Mei 2012 ada pesanan dan disetujui, tapi tidak ada pembayaran. Kemudian mengajukan pesanan lagi, tapi ditolak, yang Mei kan belum ada pembayaran," ujarnya.

Kewajiban lain, PT Prima juga harus membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota. Komunitas ini adalah komunitas olah raga yang harus dibentuk selama satu tahun.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved