OJK setujui BI keluarkan 8 aturan perbankan baru
Jum'at, 23 November 2012 - 21:40 WIB
OJK setujui BI keluarkan 8 aturan perbankan baru
A
A
A
Sindonews.com - Dalam perhelatan tahunan yang digelar Bank Indonesia (BI), bertajuk Bankers Dinner 2012 malam ini, Bank Sentral mengeluarkan delapan aturan baru ke perbankan. Kedelapan aturan ini, menurut BI telah disetujui Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Kepala Biro Humas Difi A Johansyah menyebut, Bankers Dinner pada 2012 ini, digelar BI lebih cepat ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Kita ingin memberi waktu kepada bank persiapkan bank untuk mengajukan Rencana Bisnis Bank (RBB) satu tahun ke depan terkait dengan beberapa kebijakan yang efektif tahun depan," ujar Difi saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Difi melanjutkan, di acara yang digelar setiap tahun ini, BI akan me-launching delapan peraturan baru yang efektif tahun depan.
"Beberapa di antaranya adalah kewajiban perbankan menyalurkan kredit 20 persen ke UMKM, mulitiple license, penyempurnaan aturan LTV bagi perbankan syariah, trustee, CEMA, dan lainnya," tambah dia.
Terkait dengan pembentukan OJK yang akan mengambilalih pengawasan perbankan pada 2014 mendatang, Difi menambahkan, aturan ini telah dipresentasikan di DKOJK.
"Semua kebijakan yang akan di launching, sudah dipresentasikan di depan DKOJK. OJK sudah tahu detail yang akan dikeluarkan ini, termasuk masukannya," tandas dia.
Kepala Biro Humas Difi A Johansyah menyebut, Bankers Dinner pada 2012 ini, digelar BI lebih cepat ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Kita ingin memberi waktu kepada bank persiapkan bank untuk mengajukan Rencana Bisnis Bank (RBB) satu tahun ke depan terkait dengan beberapa kebijakan yang efektif tahun depan," ujar Difi saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Difi melanjutkan, di acara yang digelar setiap tahun ini, BI akan me-launching delapan peraturan baru yang efektif tahun depan.
"Beberapa di antaranya adalah kewajiban perbankan menyalurkan kredit 20 persen ke UMKM, mulitiple license, penyempurnaan aturan LTV bagi perbankan syariah, trustee, CEMA, dan lainnya," tambah dia.
Terkait dengan pembentukan OJK yang akan mengambilalih pengawasan perbankan pada 2014 mendatang, Difi menambahkan, aturan ini telah dipresentasikan di DKOJK.
"Semua kebijakan yang akan di launching, sudah dipresentasikan di depan DKOJK. OJK sudah tahu detail yang akan dikeluarkan ini, termasuk masukannya," tandas dia.
(gpr)
Lihat Juga :