Bank diwajibkan salurkan 20% kredit ke UMKM
Jum'at, 23 November 2012 - 21:42 WIB
Bank diwajibkan salurkan 20% kredit ke UMKM
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia membuat peraturan baru. Di tahun depan, perbankan di Indonesia wajib memberikan 20 persen dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.
Direktur Direktorat Kredit dan UMKM BI Pandu Jayanto menyebut, selama ini, ternyata selama ini, porsi penyaluran kredit perbankan di Indonesia masih cukup kecil, khususnya ke UMKM.
"Apalagi ternyata penyaluran kredit ke UMKM hanya terpusat di beberapa bank saja, Kita ingginya semua terlibat dalam mendorong sektor-sektor UMKM," tambahnya di Gedung BI, JUmat (23/11/2012)
Meskipun begitu, melihat tidak semua bank telah mempunyai kapasitas dan infrastruktur untuk meningkatkan kredit UMKM ini, Bank Sentral memberikan beberapa kelonggaran.
"Di tahun pertama dan kedua, perbankan dibebaskan untuk menentukan berapa kredit yang disalurkan ke UMKM," jelas dia.
Namun di tahun ketiga, perbankan diharuskan telah menyalurkan kreidt UMKM sebesar lima persen, tahun keempat 10 persen.
"Di tahun kelima, perbankan sudah wajib menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen," tambahnya.
Bagi beberapa bank yang belum memiliki infrastruktur dan pengalaman yang kuat di sektor UMKN, jelasnya, BI juga membolehkan perbankan menggaet pihak lain melalui linkage atau chanelling.
"Selain itu, BI juga akan memberi bantuan teknis kepada UMKM agar bisa memperoleh kredit UMKM dari bank tersebut," pungkasnya.
Direktur Direktorat Kredit dan UMKM BI Pandu Jayanto menyebut, selama ini, ternyata selama ini, porsi penyaluran kredit perbankan di Indonesia masih cukup kecil, khususnya ke UMKM.
"Apalagi ternyata penyaluran kredit ke UMKM hanya terpusat di beberapa bank saja, Kita ingginya semua terlibat dalam mendorong sektor-sektor UMKM," tambahnya di Gedung BI, JUmat (23/11/2012)
Meskipun begitu, melihat tidak semua bank telah mempunyai kapasitas dan infrastruktur untuk meningkatkan kredit UMKM ini, Bank Sentral memberikan beberapa kelonggaran.
"Di tahun pertama dan kedua, perbankan dibebaskan untuk menentukan berapa kredit yang disalurkan ke UMKM," jelas dia.
Namun di tahun ketiga, perbankan diharuskan telah menyalurkan kreidt UMKM sebesar lima persen, tahun keempat 10 persen.
"Di tahun kelima, perbankan sudah wajib menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen," tambahnya.
Bagi beberapa bank yang belum memiliki infrastruktur dan pengalaman yang kuat di sektor UMKN, jelasnya, BI juga membolehkan perbankan menggaet pihak lain melalui linkage atau chanelling.
"Selain itu, BI juga akan memberi bantuan teknis kepada UMKM agar bisa memperoleh kredit UMKM dari bank tersebut," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :