Bank diizinkan buka usaha titip & investasi valas

Jum'at, 23 November 2012 - 22:14 WIB
Bank diizinkan buka...
Bank diizinkan buka usaha titip & investasi valas
A A A
Sindonews.com - Demi mengamankan pasokan valuta asing khususnya dolar (AS) di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) membuat aturan yang memperbolehkan perbankan mengatur valas milik perusahaan-perusahaan.

Aturan trustee ini memperbolehkan bank menyimpan dan menginvestasikan serta meminjamkannya ke pihak lain.

Direktur Stabilitas Sitem Keuangan BI Filianingsih mengatakan, aturan trustee yang diberlakukan BI kepada perbankan ini bertujuan agar supply valas di dalam negeri tidak bergejolak ketika ada penarikan dana besar-besaran (sudden reversal).

"Dari data kita juga, ternyata 11 dari 19 Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) ternyata menyimpan valasnya di luar negeri, padahal dananya digunakan untuk bisnis Indonesia. Ini bukan apa-apa, tetapi karena kita tidak memiliki instrumen di dalam negeri," ujar Fili saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.

Karena itu, BI kemudian membuat aturan yang memungkinkan perusahaan untuk menjadi trustee dan memungkinkan mereka menyimpan valasnya di Indonesia.

"Kegiatan trust ini dipisahkan dari kegiatan unit bank lainnya dan kalaupun bank pailit, aset trust ini tidak akan ikut dilikuidasi," tambah dia.

Selain diperbolehkan membuka kegiatan trust, jelas Fili, BI memperbolehkan bank melakukan tiga hal, yaitu sebagai agen pembayar, agen investasi dan agen peminjaman.

"Namun kegiatan-kegiatan ini harus atas perjanjian dan sepengetahuan perusahaan," tambah dia.

Beberapa bank yang diperbolehkan menjadi agen trust ini, papar Fili, ada beberapa yaitu bagi kantor cabang bank umum harus berbadan hukum Indonesia, dan memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) minimal 13 persen selama 18 bulan terakhir.

"Selain harus memiliki tingkat kesehatan bank paling rendah peringkat komposit dua selama dua periode penilaian terakhir dan PK 3 selama satu periode," papar dia.

Adapun bagi bank asing, BI mengharuskan bank memiliki Capitalaa Equivalence Maintainde Assets sebesar Rp5 triliun. "BI tidak mengatur perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang apa saja," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
23 menit yang lalu
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
1 jam yang lalu
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
10 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
11 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
11 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
11 jam yang lalu
Infografis
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved