Pungutan terlalu besar, OJK: Itu relatif
Sabtu, 24 November 2012 - 12:52 WIB
Pungutan terlalu besar, OJK: Itu relatif
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan terus memberikan pengertian kepada para pelaku industri keuangan agar tidak lagi meributkan perihal pungutan kepada industri keuangan yang akan segera diputuskan.
"Terlalu besar itu kan relatif. Maksud saya, terlalu besar atau tidak bisa kita lihat dari seberapa baik produk yang diberikan OJK bagi pertumbuhan industri keuangan di Indonesia. Ini kan pungutan digunakan untuk biaya operasional OJK menciptakan instrumen pengawasannya," ujar Ketua OJK, Muliaman D Hada di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Untuk itu, Muliaman mengajak para pelaku industri keuangan agar tidak terjebak dalam kepanikan-kepanikan yang mungkin ditimbulkan dari kurangnya pemahaman akan penerapan pungutan itu sendiri.
"Ini kan ada yang namanya recycling. Bagaimana pungutan itu didaur ulang dalam bentuk kebijakan. Kita lihat bersama apakah kebiakan itu bisa mendorong pertumbuhan industri keuangan atau tidak. Kita akan terus sosialisasikan itu kalau masih ada yang belum ngerti," sambungnya.
Sementara anggota dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan, para pelaku industri keuangan tidak perlu khawatir besarnya pungutan akan memberatkan para pelaku usaha. Pasalnya, kata dia, besaran yang akan ditetapkan dalam bentuk prosentase.
"Jadi nominalnya itu kan disesuaikan dengan besar kecilnya lembaga keuangan itu. Jadi tidak perlu khawatir akan memberatkan," kata dia.
"Terlalu besar itu kan relatif. Maksud saya, terlalu besar atau tidak bisa kita lihat dari seberapa baik produk yang diberikan OJK bagi pertumbuhan industri keuangan di Indonesia. Ini kan pungutan digunakan untuk biaya operasional OJK menciptakan instrumen pengawasannya," ujar Ketua OJK, Muliaman D Hada di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Untuk itu, Muliaman mengajak para pelaku industri keuangan agar tidak terjebak dalam kepanikan-kepanikan yang mungkin ditimbulkan dari kurangnya pemahaman akan penerapan pungutan itu sendiri.
"Ini kan ada yang namanya recycling. Bagaimana pungutan itu didaur ulang dalam bentuk kebijakan. Kita lihat bersama apakah kebiakan itu bisa mendorong pertumbuhan industri keuangan atau tidak. Kita akan terus sosialisasikan itu kalau masih ada yang belum ngerti," sambungnya.
Sementara anggota dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan, para pelaku industri keuangan tidak perlu khawatir besarnya pungutan akan memberatkan para pelaku usaha. Pasalnya, kata dia, besaran yang akan ditetapkan dalam bentuk prosentase.
"Jadi nominalnya itu kan disesuaikan dengan besar kecilnya lembaga keuangan itu. Jadi tidak perlu khawatir akan memberatkan," kata dia.
(gpr)