Hingga akhir 2012, SKSP gunakan anggaran BP Migas
Minggu, 25 November 2012 - 15:15 WIB
Hingga akhir 2012, SKSP gunakan anggaran BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan memastikan anggaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di tahun 2012, masih dapat digunakan hingga akhir tahun ini. Meski pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, instansi ini berubah menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk tetap menjaga keberlangsungan operasional badan pengganti BP Migas tersebut.
"Sudah ada keputusan untuk menjaga kontinuitas selama dua bulan ini kita diijinkan untuk memakai dana yang selama ini dipakai," ujar Herry di Jakarta akhir pekan lalu.
SKSP Migas posisinya berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun Herry menegaskan bahwa tidak secara otomatis anggarannya dialihkan ke Kementerian di bawah pimpinan Jero Wacik tersebut.
"Masih dimasukan ke dalam anggaran BP migas. Kemarin itu kita teruskan karena tidak mungkin untuk menjamin pekerjaan mereka jalan, kita masih teruskan pakai dana dulu yang ada," jelasnya.
Untuk tahun 2013, karena sudah masuk dalam UU APBN, menurut Herry, nantinya diperlukan aturan khusus untuk anggaran SKSP. Jika SKSP Migas tidak ada perubahan, maka dimungkinkan akan ada pengalihan ke Kementerian ESDM. Namun, dia mengaku, hal ini masih dalam pembahasan.
"Tapi dia (SKSP) sekarang di bawah Kementerian ESDM nantinya bakal kita alihkan ke sana duitnya. Perlu ada aturan yang baru. Kita lagi pelajari dulu, yang paling kuat dan fleksibel itu apa," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk tetap menjaga keberlangsungan operasional badan pengganti BP Migas tersebut.
"Sudah ada keputusan untuk menjaga kontinuitas selama dua bulan ini kita diijinkan untuk memakai dana yang selama ini dipakai," ujar Herry di Jakarta akhir pekan lalu.
SKSP Migas posisinya berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun Herry menegaskan bahwa tidak secara otomatis anggarannya dialihkan ke Kementerian di bawah pimpinan Jero Wacik tersebut.
"Masih dimasukan ke dalam anggaran BP migas. Kemarin itu kita teruskan karena tidak mungkin untuk menjamin pekerjaan mereka jalan, kita masih teruskan pakai dana dulu yang ada," jelasnya.
Untuk tahun 2013, karena sudah masuk dalam UU APBN, menurut Herry, nantinya diperlukan aturan khusus untuk anggaran SKSP. Jika SKSP Migas tidak ada perubahan, maka dimungkinkan akan ada pengalihan ke Kementerian ESDM. Namun, dia mengaku, hal ini masih dalam pembahasan.
"Tapi dia (SKSP) sekarang di bawah Kementerian ESDM nantinya bakal kita alihkan ke sana duitnya. Perlu ada aturan yang baru. Kita lagi pelajari dulu, yang paling kuat dan fleksibel itu apa," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :