Pemerintah diminta bentuk BUMN pengganti BP Migas
Senin, 26 November 2012 - 09:00 WIB
Pemerintah diminta bentuk BUMN pengganti BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi dari Refor Miner Institute, Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah dan DPR membentuk BUMN baru sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November lalu.
Menurut dia, pembentukan BUMN merupakan bentuk institusi yang sesuai amanat putusan MK. Pri Agung mengatakan, BUMN baru tersebut bisa merupakan pengalihan dari dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP (PEP) atau pemerintah mendirikan perusahaan hulu migas yang benar-benar baru.
”Dari dua opsi itu, pengalihan PHE dan PEP ke BUMN baru merupakan yang terbaik karena hanya tinggal menjalankan,” katanya di Jakarta kemarin.
Mekanismenya, PHE dan PEP dikeluarkan atau tidak lagi menjadi anak usaha Pertamina. Selanjutnya masing-masing menjadi perusahaan hulu migas negara yang secara langsung dan khusus (lex specialist) berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PEP, menurut Pri Agung, diarahkan menjadi perusahaan yang khusus mengelola blok migas secara mandiri. ”Sementara PHE khusus mengelola blok-blok yang dikerjasamakan dengan mitra baik asing maupun nasional,” katanya.
Mekanisme kerja samanya adalah PHE bertindak selayaknya pemilik proyek, sementara mitra sebagai rekanan atau kontraktornya, sehingga tercipta kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui pola antarbisnis (business to business/B to B). Retensi (fee) BUMN baru itu, Pri Agung meminta, benar-benar digunakan secara efisien.
”Hasilnya mesti terlihat dari produksi dan cadangan yang juga meningkat,” katanya.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menegaskan, pihaknya tidak berminat mengambil alih fungsi regulator pascapembubaran BP Migas. Menurut Karen, pihaknya akan fokus menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi di kawasan regional pada akhir 2014.
”Dengan tatanan yang sudah tersusun rapi, Pertamina akan terbebani jika transformasi itu kembali terulang,” tandasnya.
Menurut dia, pembentukan BUMN merupakan bentuk institusi yang sesuai amanat putusan MK. Pri Agung mengatakan, BUMN baru tersebut bisa merupakan pengalihan dari dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP (PEP) atau pemerintah mendirikan perusahaan hulu migas yang benar-benar baru.
”Dari dua opsi itu, pengalihan PHE dan PEP ke BUMN baru merupakan yang terbaik karena hanya tinggal menjalankan,” katanya di Jakarta kemarin.
Mekanismenya, PHE dan PEP dikeluarkan atau tidak lagi menjadi anak usaha Pertamina. Selanjutnya masing-masing menjadi perusahaan hulu migas negara yang secara langsung dan khusus (lex specialist) berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PEP, menurut Pri Agung, diarahkan menjadi perusahaan yang khusus mengelola blok migas secara mandiri. ”Sementara PHE khusus mengelola blok-blok yang dikerjasamakan dengan mitra baik asing maupun nasional,” katanya.
Mekanisme kerja samanya adalah PHE bertindak selayaknya pemilik proyek, sementara mitra sebagai rekanan atau kontraktornya, sehingga tercipta kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui pola antarbisnis (business to business/B to B). Retensi (fee) BUMN baru itu, Pri Agung meminta, benar-benar digunakan secara efisien.
”Hasilnya mesti terlihat dari produksi dan cadangan yang juga meningkat,” katanya.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menegaskan, pihaknya tidak berminat mengambil alih fungsi regulator pascapembubaran BP Migas. Menurut Karen, pihaknya akan fokus menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi di kawasan regional pada akhir 2014.
”Dengan tatanan yang sudah tersusun rapi, Pertamina akan terbebani jika transformasi itu kembali terulang,” tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :