Pengusaha ancam hengkang

Senin, 26 November 2012 - 10:15 WIB
Pengusaha ancam hengkang
Pengusaha ancam hengkang
A A A
Sindonews.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 yang hampir mencapai 44 persen terus menuai kontroversi. Kalangan pengusaha mengingatkan pemerintah bahwa keputusan itu bisa berdampak luas.

Sebanyak 60 perusahaan yang beroperasi di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara, kemarin menyatakan keberatan dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta atau naik drastis dari UMP tahun ini yang Rp1,529 juta.

Menurut mereka, kenaikan UMP yang sangat tinggi tersebut bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan relokasi pabrik ke daerah lain. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, 60 perusahaan di KBN Cilincing dan Marunda tersebut bergerak di sektor industri garmen.

Mereka mendatangi Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan aspirasi atas kenaikan UMP DKI. “Pengusaha sangat merasa keberatan (dengan UMP DKI 2013),” ujarnya di Jakarta kemarin.

Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya tergolong padat karya yang mempekerjakan ribuan orang. Mereka menolak Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMP 2013.

“Mereka menganggap penetapan UMP dengan permenakertrans di luar mekanisme dan cenderung dipolitisasi,” ujarnya.

Sarman Simanjorang menuturkan, selama ini perusahaan- perusahaan itu telah terganggu aksi-aksi demonstrasi buruh. Mereka tidak bisa berproduksi, terganggu kegiatan ekspornya serta klaim keterlambatan dari buyer.

Demi meringankan beban perusahaan tersebut,dirinya akan meminta penangguhan UMP 2013. “Kami akan menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk minta pemerintah daerah agar tidak mempersulit proses perusahaan yang mengajukan penangguhan demi stabilisasi ekonomi Jakarta,” paparnya.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menuturkan, industri garmen dan tekstil di Indonesia paling terdampak dengan lonjakan UMP. Di antara mereka ada yang berencana menutup usaha dan beralih menjadi importir, terutama jika UMP 2013 berlaku mulai awal tahun depan. “Kalau mereka tutup (pengusaha) juga, tentu pengusaha tak akan mengumumkan ke publik,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Deded Sukendar mempersilakan perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap pemberlakuan UMP 2013. Dia mensyaratkan, pengajuan keberatan itu harus dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan keberatan ini harus diketahui ketua serikat pekerja dan melampirkan hasil audit dari lembaga audit independen.

Dia menjelaskan, penetapan pengupahan ini bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. “Selama ini buruh kerap mengeluhkan tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dari perusahaan,” ujar Deded yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta ini.

Belum Seimbang

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Koordinator Wilayah Tengah, Endang Kesumayadi mengatakan, kenaikan upah memberatkan lantaran belum ada keseimbangan antara tuntutan buruh dan kinerja perusahaan. “Artinya begini, belum balance antara tuntutan buruh dan penghasilan perusahaan. Kenaikan buruh ini sudah terjadi, seharusnya dihitung lagi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada,” kata dia,saat dihubungi SINDO, kemarin.

Ketidakseimbangan itu terutama ada pada bidang industri di sektor garmen. Hasil produksi belum maksimal, sementara upah harus dinaikkan. “Kalau mereka (buruh) menuntut upah,sementara kinerja belum sesuai ya itu susah juga bagi pengusaha,” ucapnya.

Ekonom LIPI Latif Adam berpendapat, berlarutnya masalah upah dan buruh akan berdampak bagi daya saing industri dalam negeri. “Kalau saya, ini akan berdampak pada daya saing produk kita. Seharusnya yang jadi patokan upah buruh adalah kondisi internal dan eksternal perusahaan,” ucapnya.

Dia membandingkan biaya produksi keseluruhan antara di China dan Indonesia yang memiliki selisih 17 persen. Industri di China juga didukung kinerja buruh sehingga perusahaan mampu melakukan efisiensi di berbagai sektor, termasuk mempraktikkan perpaduan antara dunia pendidikan,industri, dan update permesinan.

“Jadi, kalau buruh di China, mereka sangat updated, terutama memadukan tenaga mesin dan tenaga manusia. Faktor inilah yang membuat daya saing China lebih terdorong,” katanya.

Selain itu, industri di Indonesia masih diberatkan dengan pajak tak resmi sehingga menyebabkan ketidakseimbangan antara keuntungan produksi dan biaya produksi. “Makanya, faktor internal dan eksternal juga harus diperhatikan dalam hal kenaikan upah buruh,” paparnya.

Demo Buruh

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPP SBSI 1992) Yosafati Waruwu mengatakan, tuntutan buruh tentang UMP dan UMK adalah sesuatu yang wajar dan akan terus terjadi meski sudah ada penetapan dan kenaikan upah yang disahkan pemerintah dan pemda.Sebab, masalah pokoknya berupa acuan standar upah layak belum jelas.

“Buruh kan inginnya penghasilan layak, bukan penghasilan minimum. Buruh tak akan pernah puas kalau standar acuan upah layak ini tak dijelaskan. Makanya ketika di DKI ditetapkan UMP 2,2 juta, buruh daerah lain juga minta UMP dengan kenaikan tinggi.Maka buruh demo lagi,” ujarnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Robert Tambunan mengatakan, tuntutan buruh memang semakin masif karena standar upah antardaerah berbeda-beda.Di pihak lain, belum ada jaminan UMP akan ditaati pengusaha.

“Apalagi ketika buruh mengetahui bahwa para pengusaha terkaget-kaget atas kenaikan UMP tersebut. Para serikat pekerja akhirnya demo lagi. Pertama karena mengetahui kesenjangan UMP antardaerah, kedua karena tak ada jaminan akan ditaati pengusaha,” katanya.

Robert menambahkan, jika para pengusaha mengeluh dan mengaku tak siap dengan kenaikan upah yang cukup drastis, potensi demo lebih besar akan terjadi lagi. Sebab buruh akan khawatir UMP yang sudah disepakati tak bisa diterapkan secara nyata.

“Harus diingat, selain upah,yang jadi tuntutan serikat pekerja adalah jaminan sosial tersebut. Makanya banyak potensi demo akan terjadi, bahkan mogok kerja juga,” terangnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
1 jam yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
1 jam yang lalu
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
1 jam yang lalu
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
1 jam yang lalu
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
4 jam yang lalu
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved