API : Penetapan UMP keluar jalur
Senin, 26 November 2012 - 11:47 WIB
API : Penetapan UMP keluar jalur
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 yang hampir mencapai 44 persen merupakan keputusan yang diambil di luar ketentuan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sudah di luar jalur, jauh keluar," ujar Ketua Umum API, Ade Sudrajat saat dihubungi Sindonews, Senin (26/11/2012).
Pandangan tersebut, kata Ade, didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai jalur seharusnya. "Ini kan keputusan ini diambil sudah membentur mekanisme yang ada. Misalnya, dari tripatit, kemudian survei pasar, nilai inflasi dan sebagainya. Ini yang dilanggar dalam penetapan UMP ini," tutur dia.
Untuk itu, menurut Ade, perlu ada pemahaman yang sama dari berbagai pihak agar apa yang diputuskan bersama merupakan hasil akhir dari musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. Dengan demikian, keputusan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan mekanisme seharusnya.
"Kita (kalangan pengusaha) kan sudah melalui jalur itu," tutupnya. Dia menegaskan, pengusaha tekstil di Jakarta akan hengkang dari Ibu Kota lantaran UMP yang ditetapkan terlalu tinggi.
"Ini kan agar usaha kita bisa tetap hidup, kita akan cari tempat lain yang lebih kondusif. Kita ini kan usaha padat karya, margin kita tipis. Kalau upah buruh dinaikkan, margin semakin tipis, bisa mati usaha kita," sambung dia.
Saat ini, kata dia, di Jakarta ada sedikitnya 400 perusahaan di bidang industri tekstil yang tergabung dengan API. Angka itu sekitar 14 persen dari total perusahaan tekstil di Indonesia yang tergabung dengan API, yang totalnya mencapai 2.900 perusahaan.
"Penetapan UMP ini sudah di luar jalur, jauh keluar," ujar Ketua Umum API, Ade Sudrajat saat dihubungi Sindonews, Senin (26/11/2012).
Pandangan tersebut, kata Ade, didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai jalur seharusnya. "Ini kan keputusan ini diambil sudah membentur mekanisme yang ada. Misalnya, dari tripatit, kemudian survei pasar, nilai inflasi dan sebagainya. Ini yang dilanggar dalam penetapan UMP ini," tutur dia.
Untuk itu, menurut Ade, perlu ada pemahaman yang sama dari berbagai pihak agar apa yang diputuskan bersama merupakan hasil akhir dari musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. Dengan demikian, keputusan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan mekanisme seharusnya.
"Kita (kalangan pengusaha) kan sudah melalui jalur itu," tutupnya. Dia menegaskan, pengusaha tekstil di Jakarta akan hengkang dari Ibu Kota lantaran UMP yang ditetapkan terlalu tinggi.
"Ini kan agar usaha kita bisa tetap hidup, kita akan cari tempat lain yang lebih kondusif. Kita ini kan usaha padat karya, margin kita tipis. Kalau upah buruh dinaikkan, margin semakin tipis, bisa mati usaha kita," sambung dia.
Saat ini, kata dia, di Jakarta ada sedikitnya 400 perusahaan di bidang industri tekstil yang tergabung dengan API. Angka itu sekitar 14 persen dari total perusahaan tekstil di Indonesia yang tergabung dengan API, yang totalnya mencapai 2.900 perusahaan.
(rna)
Lihat Juga :