API : Penetapan UMP keluar jalur

Senin, 26 November 2012 - 11:47 WIB
API : Penetapan UMP...
API : Penetapan UMP keluar jalur
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 yang hampir mencapai 44 persen merupakan keputusan yang diambil di luar ketentuan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sudah di luar jalur, jauh keluar," ujar Ketua Umum API, Ade Sudrajat saat dihubungi Sindonews, Senin (26/11/2012).

Pandangan tersebut, kata Ade, didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai jalur seharusnya. "Ini kan keputusan ini diambil sudah membentur mekanisme yang ada. Misalnya, dari tripatit, kemudian survei pasar, nilai inflasi dan sebagainya. Ini yang dilanggar dalam penetapan UMP ini," tutur dia.

Untuk itu, menurut Ade, perlu ada pemahaman yang sama dari berbagai pihak agar apa yang diputuskan bersama merupakan hasil akhir dari musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. Dengan demikian, keputusan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan mekanisme seharusnya.

"Kita (kalangan pengusaha) kan sudah melalui jalur itu," tutupnya. Dia menegaskan, pengusaha tekstil di Jakarta akan hengkang dari Ibu Kota lantaran UMP yang ditetapkan terlalu tinggi.

"Ini kan agar usaha kita bisa tetap hidup, kita akan cari tempat lain yang lebih kondusif. Kita ini kan usaha padat karya, margin kita tipis. Kalau upah buruh dinaikkan, margin semakin tipis, bisa mati usaha kita," sambung dia.

Saat ini, kata dia, di Jakarta ada sedikitnya 400 perusahaan di bidang industri tekstil yang tergabung dengan API. Angka itu sekitar 14 persen dari total perusahaan tekstil di Indonesia yang tergabung dengan API, yang totalnya mencapai 2.900 perusahaan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
59 menit yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
1 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
2 jam yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
3 jam yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
4 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
4 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jalur KRL Jabodetabek,...
Kisah Jalur KRL Jabodetabek, Diawali Rute Tanjung Priok-Jatinegara Pada 1924
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved