Logo BP Migas Rp557 juta, logo SK Migas gratis

Senin, 26 November 2012 - 13:36 WIB
Logo BP Migas Rp557...
Logo BP Migas Rp557 juta, logo SK Migas gratis
A A A
Sindonews.com - Dengan dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), maka logo BP Migas saat ini sudah tidak berlaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) Jero Wacik akhirnya mengumumkan logo baru untuk SKSP Migas, yang serupa dengan logo BP Migas namun dibalik.

"Logo baru ini masih didominasi warna merah dan hijau. Tetapi, logo SK Migas ini hanya dibalik saja, merahnya di atas, hijaunya di bawah," tutur Jero Wacik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Jero menambahkan, logo SKSP Migas ini gratis, tidak membayar seperti halnya logo BP Migas dulu. "Dulu logo BP Migas bayar, harganya Rp557 juta, sekarang kita bikin gratis," sambungnya.

Logo tersebut masih bertujuan sama, yakni agar lebih mencerminkan kegiatan sektor hulu minyak dan gas. "Warna merah mencerminkan gas dan warna hijau mencerminkan minyak," jelas Jero.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)