Kelola DHE, bank harus berbadan hukum Indonesia
Selasa, 27 November 2012 - 09:52 WIB
Kelola DHE, bank harus berbadan hukum Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) memberikan persyaratan hanya bank berbadan hukum Indonesia yang dapat mengelola dana devisa hasil ekspor (DHE). Aturan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan valuta asing karena dikelola langsung di dalam negeri.
Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Filianingsih Hedrarti mengatakan, aturan pengelolaan DHE diharapkan dapat membantu BI dalam memelihara kestabilan nilai tukar rupiah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing. Pasalnya, potensi dana yang bisa diserap dari DHE mencapai sebesar USD28-34 miliar per tahun hingga tahun 2016.
“Suplai kita terbatas dari investasi portofolio asing.Padahal, kita tahu portofolio itu mudah datang dan pergi. Karena itu, harus ada jalan keluar untuk mengantisipasi ini dan kita mencari pasokan yang agak sustain supaya supply dan demand terjaga,” ujar Filianingsih di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Filianingsih, DHE memberikan peluang kegiatan layanan baru bagi industri bank domestik. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan asing, khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk tidak menempatkan DHE-nya di bank domestik.
Sebagaimana diketahui, 11 dari 19 K3S yang beroperasi di Indonesia menggunakan jasa DHE di luar negeri, yaitu delapan perusahaan di HSBC New York, dua perusahaan di HSBC Singapura, dan satu perusahaan di Credit Suisse Singapura.
Agar bank dapat melakukan kegiatan usaha DHE, Filianingsih menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bank. Bank tersebut harus berbadan hukum Indonesia (PT), memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan DHE, dan BI meminta agar bank mencantumkan kegiatan DHE dalam rencana bisnis bank (RBB) yang akan diserahkan kepada BI di penghujung tahun ini.
Tidak hanya itu, bank diharuskan memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut. Bank juga harus memiliki tingkat kesehatan paling rendah di level 2 untuk dua periode penilaian terakhir dan di level 3 untuk satu periode sebelumnya.
“Khusus untuk KCBA (kantor cabang bank asing), harus berbadan hukum Indonesia. Boleh saja kalau mau, paling lambat tiga tahun dari berlakunya PBI,” tegas Filianingsih.
Citi Country Officer Citibank Indonesia Tigor Siahaan sendiri mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang berbagai kebijakan yang akan dirilis BI, termasuk apakah Citi memiliki ketertarikan untuk mengelola layanan DHE dengankonsekuensi harus membentuk badan hukum Indonesia.
Tapi, Tigor mengaku aturan DHE sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan transaksi dari DHE di luar negeri ke Tanah Air. “Supaya itu (transaksi devisa) dengan agency di Indonesia, tapi kita akan kaji penerapannya,” ujarnya.
Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Filianingsih Hedrarti mengatakan, aturan pengelolaan DHE diharapkan dapat membantu BI dalam memelihara kestabilan nilai tukar rupiah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing. Pasalnya, potensi dana yang bisa diserap dari DHE mencapai sebesar USD28-34 miliar per tahun hingga tahun 2016.
“Suplai kita terbatas dari investasi portofolio asing.Padahal, kita tahu portofolio itu mudah datang dan pergi. Karena itu, harus ada jalan keluar untuk mengantisipasi ini dan kita mencari pasokan yang agak sustain supaya supply dan demand terjaga,” ujar Filianingsih di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Filianingsih, DHE memberikan peluang kegiatan layanan baru bagi industri bank domestik. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan asing, khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk tidak menempatkan DHE-nya di bank domestik.
Sebagaimana diketahui, 11 dari 19 K3S yang beroperasi di Indonesia menggunakan jasa DHE di luar negeri, yaitu delapan perusahaan di HSBC New York, dua perusahaan di HSBC Singapura, dan satu perusahaan di Credit Suisse Singapura.
Agar bank dapat melakukan kegiatan usaha DHE, Filianingsih menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bank. Bank tersebut harus berbadan hukum Indonesia (PT), memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan DHE, dan BI meminta agar bank mencantumkan kegiatan DHE dalam rencana bisnis bank (RBB) yang akan diserahkan kepada BI di penghujung tahun ini.
Tidak hanya itu, bank diharuskan memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut. Bank juga harus memiliki tingkat kesehatan paling rendah di level 2 untuk dua periode penilaian terakhir dan di level 3 untuk satu periode sebelumnya.
“Khusus untuk KCBA (kantor cabang bank asing), harus berbadan hukum Indonesia. Boleh saja kalau mau, paling lambat tiga tahun dari berlakunya PBI,” tegas Filianingsih.
Citi Country Officer Citibank Indonesia Tigor Siahaan sendiri mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang berbagai kebijakan yang akan dirilis BI, termasuk apakah Citi memiliki ketertarikan untuk mengelola layanan DHE dengankonsekuensi harus membentuk badan hukum Indonesia.
Tapi, Tigor mengaku aturan DHE sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan transaksi dari DHE di luar negeri ke Tanah Air. “Supaya itu (transaksi devisa) dengan agency di Indonesia, tapi kita akan kaji penerapannya,” ujarnya.
(rna)
Lihat Juga :