BKPM: Investor asing khawatirkan keamanan di RI
Selasa, 27 November 2012 - 15:28 WIB
BKPM: Investor asing khawatirkan keamanan di RI
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan perusahaan asing yang ingin hengkang dari Indonesia karena tuntutan kenaikan upah buruh.
Chatib mengatakan, saat ini investor asing lebih mengkhawatirkan keamanan atas demo yang dilakukan para buruh. Hal ini karena demo yang dilakukan buruh saat ini sudah mengganggu proses produksi.
"Serikat buruh maksa demo, enggak mau, di-sweeping, satpam di perusahaan itu. Akibatnya, perusahaan yang tidak bisa berproduksi," kata Chatib, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selasa (27/11/2012).
Menurut Chatib, tuntutan kenaikan upah yang belakangan ini diserukan merupakan hal yang wajar, asalkan masih dalam batas wajar kemampuan perusahaan. "Buruh minta naik wajar," tutup Chatib.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingginya kenaikan upah minimum menimbulkan spekulasi akan ada sejumlah investor yang bakal hengkang. Walau begitu, pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada investor-investor tersebut.
"Tidak. Kita tidak bicara insentif. Kita bicara harmonisasi antara stakeholder yang ada. Tapi baru akan dibahas besok ya," jelas Menkeu Agus Martowardojo, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, hal ini pun tengah dibahas oleh pemerintah. "Sedang kita bicarakan. Nanti ada press statement. Kalau jam dua paripurna, tapi ada pembahasan khusus," ungkap dia.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menjelaskan, jangan sampai kasus upah minimal provinsi (UMP) terlalu didramatisir dengan isu hengkangnya investor.
Chatib mengatakan, saat ini investor asing lebih mengkhawatirkan keamanan atas demo yang dilakukan para buruh. Hal ini karena demo yang dilakukan buruh saat ini sudah mengganggu proses produksi.
"Serikat buruh maksa demo, enggak mau, di-sweeping, satpam di perusahaan itu. Akibatnya, perusahaan yang tidak bisa berproduksi," kata Chatib, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selasa (27/11/2012).
Menurut Chatib, tuntutan kenaikan upah yang belakangan ini diserukan merupakan hal yang wajar, asalkan masih dalam batas wajar kemampuan perusahaan. "Buruh minta naik wajar," tutup Chatib.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingginya kenaikan upah minimum menimbulkan spekulasi akan ada sejumlah investor yang bakal hengkang. Walau begitu, pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada investor-investor tersebut.
"Tidak. Kita tidak bicara insentif. Kita bicara harmonisasi antara stakeholder yang ada. Tapi baru akan dibahas besok ya," jelas Menkeu Agus Martowardojo, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, hal ini pun tengah dibahas oleh pemerintah. "Sedang kita bicarakan. Nanti ada press statement. Kalau jam dua paripurna, tapi ada pembahasan khusus," ungkap dia.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menjelaskan, jangan sampai kasus upah minimal provinsi (UMP) terlalu didramatisir dengan isu hengkangnya investor.
(gpr)
Lihat Juga :