OJK : Pengawasan industri keuangan perlu reformasi
Rabu, 28 November 2012 - 10:21 WIB
OJK : Pengawasan industri keuangan perlu reformasi
A
A
A
Sindonews.com - Guna meningkatkan kualitas lembaga-lembaga keuangan di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu adanya reformasi pengawasan dan pengaturan sektor industri keuangan di masa depan.
"Di bawah pengawasan OJK ada beberapa hal yang akan dilakukan. Kita perlu melakukan reformasi pengawasan dan pengaturan," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam acara Investor Summit 2012 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan karena dengan pengawasan saat ini yang masih terpisah-pisah, akan menyulitkan koordinasi dalam melakukan proses pengawasan. Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, di bawah OJK nantinya, setidaknya akan ada tiga pilar reformasi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.
"Di bawah OJK, pengawasan sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi. Prinsip reformasi pengawasan ada tiga hal," kata dia.
Yang pertama, pengawas harus independen. "Artinya, tidak bisa dicampuri pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tegas Nurhaida.
Ke Dua, harus terintegrasi. "Jadi pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan akan terintegrasi. Nantinya ruang lingkup pengawasan OJK adalah pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, pembiayaan lainnya. Dengan adanya pengawasan yang terintegrasi, pengembangan sistem pengawasan akan ada harmonisasi peraturan pengawasan," sambung dia.
Yang ketiga adalah harus menghindarkan benturan kepentingan. "Jadi, nanti regulator jangan sampai memiliki kuasa mengatur karena dikhawatirkan nanti pengawasan dan pengaturannya akan tercampur. Nah, ini yang nantinya dikhawatirkan akan berbenturan," tandasnya.
"Di bawah pengawasan OJK ada beberapa hal yang akan dilakukan. Kita perlu melakukan reformasi pengawasan dan pengaturan," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam acara Investor Summit 2012 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan karena dengan pengawasan saat ini yang masih terpisah-pisah, akan menyulitkan koordinasi dalam melakukan proses pengawasan. Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, di bawah OJK nantinya, setidaknya akan ada tiga pilar reformasi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.
"Di bawah OJK, pengawasan sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi. Prinsip reformasi pengawasan ada tiga hal," kata dia.
Yang pertama, pengawas harus independen. "Artinya, tidak bisa dicampuri pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tegas Nurhaida.
Ke Dua, harus terintegrasi. "Jadi pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan akan terintegrasi. Nantinya ruang lingkup pengawasan OJK adalah pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, pembiayaan lainnya. Dengan adanya pengawasan yang terintegrasi, pengembangan sistem pengawasan akan ada harmonisasi peraturan pengawasan," sambung dia.
Yang ketiga adalah harus menghindarkan benturan kepentingan. "Jadi, nanti regulator jangan sampai memiliki kuasa mengatur karena dikhawatirkan nanti pengawasan dan pengaturannya akan tercampur. Nah, ini yang nantinya dikhawatirkan akan berbenturan," tandasnya.
(rna)