Apindo Tangerang ajukan penangguhan UMK

Rabu, 28 November 2012 - 10:35 WIB
Apindo Tangerang ajukan...
Apindo Tangerang ajukan penangguhan UMK
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang memprediksi puluhan perusahaan bakal mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2013. Kenaikan upah minimum hingga 44 persen dari tahun sebelumnya dinilai bisa mengganggu kondusivitas investasi.

“Kenaikan upah minimum hingga 44 persen ini diprediksi bakal memicu perusahaan untuk mengajukan penangguhan upah. Jumlahnya bisa lebih dari 10 perusahaan,” kata Sekjend Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, Rabu (28/11/2012).

Saat ini Apindo masih menunggu keputusan Gubernur Banten dalam menetapkan UMK se-Banten. “Sejauh ini obrolan dengan anggota Apindo masih menunggu penetapan UMK. Kalau sudah ada penetapan baru kami gelar rapat,” ucapnya.

Sejauh ini para pengusaha mengaku terpukul dengan rekomendasi nilai upah minimum Kabupaten Tangerang yang disampaikan ke Gubernur. Besarnya nilai UMK, berdampak pada sektor industri padat karya seperti sepatu, garment dan lainnya.

Jumlah buruh di sektor tersebut menurut Juanda, hingga mencapai ribuan jiwa. “Nilai tersebut jelas memberatkan pengusaha. Jadi, bagi perusahaan yang tidak sanggup bisa mengajukan penangguhan. Untuk itu kami berharap pemerintah mempermudah penanguhan pelaksanaan UMK tahun 2013,” tegasnya.

Setidaknya, hingga saat ini, kata Juanda, ada sekitar empat perusahaan yang mengancam untuk hengkang atau cabut investasi. “Bagi perusahaan yang tidak mampu, jika tidak diizinkan penangguhan, ya harus alih lokasi ke wilayah yang upah minimumnya lebih rendah,” tegasnya.

Sementara, Ketua SPSI Kabupaten Tangerang. Supriyadi mengatakan, nilai rekomendasi UMK merupakan hasil kesepakatan di dewan pengupahan. Ia berharap agar para pengusaha tidak membuat pernyataan yang mengada-ada sehingga memunculkan kesan hendak menganulir kesepakatan penetapan UMK dengan dalih pengusaha cabut investasi dari Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, jika dalam realisasi UMK nantinya ada perusahaan yang keuangannya menjadi tidak sehat. “Kan ada prosedurnya yakni mengajukan penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
26 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
33 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
56 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved