Pelaksanaan UMK Tegal rawan pelanggaran
Rabu, 28 November 2012 - 10:40 WIB
Pelaksanaan UMK Tegal rawan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan pembayaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2013 rawan pelanggaran akibat perusahaan enggan memenuhinya.
Ketua Serikat Karyawan Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal, Dillah Hidayat mengatakan, UMK 2013 di Kota Tegal Rp860.000 memang telah mencapai 100 persen KHL. Namun, yang paling penting adalah pelaksanaannya. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang melanggar tidak memenuhi UMK. "Dinas harus ikut ngawasi UMK. Jangan setengah hati," ujarnya di Tegal Selasa (27/11/2012).
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal sedianya akan memantau seluruh perusahaan terkait pembayaran sesuai upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2013. Pasalnya, hal itu untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bayar sesuai ketentuan UMK.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal Sumito dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK 2013, mengatakan, pemerintah akan memantau pembayaran UMK apakah sudah sesuai atau belum. Sehingga, usai kegiatan diharapkan semua perusahaan mematuhinya.
Sehingga, baik pekerja atau perusahaan sama-sama memahami hal itu. "Sosialisasi penting karena untuk menginformasikan UMK 2013 dan sekaligus sebagai wahana pengembangan pemahaman, penyatuan sikap dan persepsi antara pengusaha dan tenaga kerja," katanya.
Bila semua sudah memahami, hasilnya adalah hubungan kerja yang sejuk. Lantaran tidak ada pihak yang merasa dirugikan soal pemenuhan UMK 2013. Saat ini nilai UMK 2013 Tegal adalah Rp860.000.
Menurutnya, hubungan pengusaha dan pekerja seperti keping mata uang logam dengan masing-masing sisi mempunyai arti sama penting. Maka, penyadaran pemenuhan UMK harus ditaati.
Keterkaitan pemenuhan UMK menjadi hal penting dan riskan bila tidak sesuai. Seringkali hal itu memunculkan konflik ketenagakerjaan. "Konflik harus dihindari," ujarnya.
Pemkot sendiri berdasar pada SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/58 tahun 2013 tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten se-Jateng. Dengan demikian, aturan yang diterapkan amat mendasar dan tidak serta merta keluar begitu saja. Dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2013.
Capaian UMK Tegal pada 2013 telah di atas 100 persen KHL dengan persentase 101,18 persen. Diikuti kota lain di Jateng di antaranya Klaten, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung dan Kota Salatiga.
Ketua Serikat Karyawan Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal, Dillah Hidayat mengatakan, UMK 2013 di Kota Tegal Rp860.000 memang telah mencapai 100 persen KHL. Namun, yang paling penting adalah pelaksanaannya. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang melanggar tidak memenuhi UMK. "Dinas harus ikut ngawasi UMK. Jangan setengah hati," ujarnya di Tegal Selasa (27/11/2012).
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal sedianya akan memantau seluruh perusahaan terkait pembayaran sesuai upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2013. Pasalnya, hal itu untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bayar sesuai ketentuan UMK.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal Sumito dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK 2013, mengatakan, pemerintah akan memantau pembayaran UMK apakah sudah sesuai atau belum. Sehingga, usai kegiatan diharapkan semua perusahaan mematuhinya.
Sehingga, baik pekerja atau perusahaan sama-sama memahami hal itu. "Sosialisasi penting karena untuk menginformasikan UMK 2013 dan sekaligus sebagai wahana pengembangan pemahaman, penyatuan sikap dan persepsi antara pengusaha dan tenaga kerja," katanya.
Bila semua sudah memahami, hasilnya adalah hubungan kerja yang sejuk. Lantaran tidak ada pihak yang merasa dirugikan soal pemenuhan UMK 2013. Saat ini nilai UMK 2013 Tegal adalah Rp860.000.
Menurutnya, hubungan pengusaha dan pekerja seperti keping mata uang logam dengan masing-masing sisi mempunyai arti sama penting. Maka, penyadaran pemenuhan UMK harus ditaati.
Keterkaitan pemenuhan UMK menjadi hal penting dan riskan bila tidak sesuai. Seringkali hal itu memunculkan konflik ketenagakerjaan. "Konflik harus dihindari," ujarnya.
Pemkot sendiri berdasar pada SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/58 tahun 2013 tentang UMK pada 35 kota dan kabupaten se-Jateng. Dengan demikian, aturan yang diterapkan amat mendasar dan tidak serta merta keluar begitu saja. Dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2013.
Capaian UMK Tegal pada 2013 telah di atas 100 persen KHL dengan persentase 101,18 persen. Diikuti kota lain di Jateng di antaranya Klaten, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung dan Kota Salatiga.
(gpr)
Lihat Juga :