Kenaikan UMK Jabar ancam PHK massal
Rabu, 28 November 2012 - 17:46 WIB
Kenaikan UMK Jabar ancam PHK massal
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat secara drastis dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran dari kalangan industri padat tenaga kerja.
Kalangan industri padat tenaga kerja seperti industri Testil dan Produk Tekstil (TPT) dikhawatirkan akan beralih dari tenaga manusia menggunakan tenaga mesin.
“Kami khawatir, pabrik pabrik besar di Jabar akan beralih dari tenaga manusia menjadi menggunakan mesin, akibat beban upah yang harus ditanggung industri terlalu besar,” kata Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah VI Jabar dan Banten Lucky Fathul Aziz Hadibrata di Bandung, Rabu (28/11/2012).
Menurut dia, apabila kondisi tersebut terjadi, maka ribuan bahkan jutaan tenaga kerja akan terancam. Terlebih, apabila industri melakukan PHK secara massal, maka akan terjadi penggelembungan pengangguran di kawasan ini.
Lucky percaya, kenaikan UMK dengan besaran sampai 70 persen bisa membuat pengusaha berpikir ulang menggunakan tenaga kerja manusia. “Ada beberapa keuntungan menggunakan mesin. Proses produksi lebih cepat, kapasitas produksi juga lebih tinggi,” pungkas dia.
Perubahan tersebut, juga telah dilakukan berlahan lahan oleh industri TPT. Mereka dengan mudahnya, bisa mengimpor mesin tekstil dari China atau Negara lainnya. Padahal, sentra industri TPT nasional ada di Jabar. Industri ini mengusai sekitar 70 persen dari total industri TPT nasional.
Ketidakpastian industri TPT di Jabar juga mengancam relokasi industri TPT ke Negara atau daerah lainnya di Indonesia. BI pun mencatat, telah terjadi relokasi berskala kecil dari Jabar ke Jateng. Sejumlah pengusaha menilai, iklim industri di Jawa Tengah lebih tenang dengan nilai UMK lebih terjangkau.
“Industri TPT yang bisa tertahan adalah adalah mereka yang awalnya menjadi pedagang tekstil. Tapi untuk perusahaan tekstil baru mereka akan mencari tempat baru di kawasan lainnya,” jelas dia.
Apabila kenaikan UMK tetap di pertahankan, maka pada 2013 industri TPT akan lebih banyak menjaga produksinya agar tetap stabil. Tapi, mereka akan sulit menaikkan volume produksi dan tidak ada belanja mesin baru.
Lebih lanjut Lucky mengatakan, kenaikan UMK di atas 30 persen dinilai kurang rasional. Di beberapa Negara, sangat jarang terjadi kenaikan UMK lebih dari 30 persen. Apalagi, kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan inflasi, biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Investor asing akan menilai, kenapa kenaikan UMK di Indonesia begitu tinggi. Padahal, kenaikan inflasi juga masih terjaga,” imbuh dia.
Ketika disinggung soal kebutuhan hidup layak, Lucky mengakui, KHL akan sangat relatif. Oleh karenanya, perlu adanya keterbukaan semua kalangan. Pemerintah, diharapkan bisa menjadi penengah atas persoalan tersebut. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar Deddy Widjaya berpendapat, kondisi yang terjadi saat ini karena pemerintah tidak bersikap tegas. Apabila pemerintah bersikap tegas dan berpatokan terhadap aturan, maka kenaikan UMK bisa menguntungkan semua pihak. Seharusnya, penetapan UMK mengacu pada KHL bukan dipengaruhi aksi buruh.
Diakui dia, kenaikan UMK yang terlalu tinggi, menambah beban dunia usaha. Selain menaikkan upah para pekerjanya, juga harus bersaing dengan produk impor yang kian membanjir. Menurutnya, secara tidak langsung, hal itu dapat membuat daya saing industri domestik kalah oleh pihak asing.
Ketika disinggung soal relokasi dan penggunaan mesin, Deddy menilai, hal tersebut bisa saja terjadi. “Bisa saja relokasi ke daerah lain, tapi masih di Jabar. Atau relokasi industri ke daerah lain di luar Jabar. Misalnya, Jateng dan Jatim,” pungkas dia.
Kalangan industri padat tenaga kerja seperti industri Testil dan Produk Tekstil (TPT) dikhawatirkan akan beralih dari tenaga manusia menggunakan tenaga mesin.
“Kami khawatir, pabrik pabrik besar di Jabar akan beralih dari tenaga manusia menjadi menggunakan mesin, akibat beban upah yang harus ditanggung industri terlalu besar,” kata Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah VI Jabar dan Banten Lucky Fathul Aziz Hadibrata di Bandung, Rabu (28/11/2012).
Menurut dia, apabila kondisi tersebut terjadi, maka ribuan bahkan jutaan tenaga kerja akan terancam. Terlebih, apabila industri melakukan PHK secara massal, maka akan terjadi penggelembungan pengangguran di kawasan ini.
Lucky percaya, kenaikan UMK dengan besaran sampai 70 persen bisa membuat pengusaha berpikir ulang menggunakan tenaga kerja manusia. “Ada beberapa keuntungan menggunakan mesin. Proses produksi lebih cepat, kapasitas produksi juga lebih tinggi,” pungkas dia.
Perubahan tersebut, juga telah dilakukan berlahan lahan oleh industri TPT. Mereka dengan mudahnya, bisa mengimpor mesin tekstil dari China atau Negara lainnya. Padahal, sentra industri TPT nasional ada di Jabar. Industri ini mengusai sekitar 70 persen dari total industri TPT nasional.
Ketidakpastian industri TPT di Jabar juga mengancam relokasi industri TPT ke Negara atau daerah lainnya di Indonesia. BI pun mencatat, telah terjadi relokasi berskala kecil dari Jabar ke Jateng. Sejumlah pengusaha menilai, iklim industri di Jawa Tengah lebih tenang dengan nilai UMK lebih terjangkau.
“Industri TPT yang bisa tertahan adalah adalah mereka yang awalnya menjadi pedagang tekstil. Tapi untuk perusahaan tekstil baru mereka akan mencari tempat baru di kawasan lainnya,” jelas dia.
Apabila kenaikan UMK tetap di pertahankan, maka pada 2013 industri TPT akan lebih banyak menjaga produksinya agar tetap stabil. Tapi, mereka akan sulit menaikkan volume produksi dan tidak ada belanja mesin baru.
Lebih lanjut Lucky mengatakan, kenaikan UMK di atas 30 persen dinilai kurang rasional. Di beberapa Negara, sangat jarang terjadi kenaikan UMK lebih dari 30 persen. Apalagi, kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan inflasi, biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Investor asing akan menilai, kenapa kenaikan UMK di Indonesia begitu tinggi. Padahal, kenaikan inflasi juga masih terjaga,” imbuh dia.
Ketika disinggung soal kebutuhan hidup layak, Lucky mengakui, KHL akan sangat relatif. Oleh karenanya, perlu adanya keterbukaan semua kalangan. Pemerintah, diharapkan bisa menjadi penengah atas persoalan tersebut. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar Deddy Widjaya berpendapat, kondisi yang terjadi saat ini karena pemerintah tidak bersikap tegas. Apabila pemerintah bersikap tegas dan berpatokan terhadap aturan, maka kenaikan UMK bisa menguntungkan semua pihak. Seharusnya, penetapan UMK mengacu pada KHL bukan dipengaruhi aksi buruh.
Diakui dia, kenaikan UMK yang terlalu tinggi, menambah beban dunia usaha. Selain menaikkan upah para pekerjanya, juga harus bersaing dengan produk impor yang kian membanjir. Menurutnya, secara tidak langsung, hal itu dapat membuat daya saing industri domestik kalah oleh pihak asing.
Ketika disinggung soal relokasi dan penggunaan mesin, Deddy menilai, hal tersebut bisa saja terjadi. “Bisa saja relokasi ke daerah lain, tapi masih di Jabar. Atau relokasi industri ke daerah lain di luar Jabar. Misalnya, Jateng dan Jatim,” pungkas dia.
(gpr)
Lihat Juga :