Pertamina bukan polisi BBM
Rabu, 28 November 2012 - 17:57 WIB
Pertamina bukan polisi BBM
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Sumarmo mengatakan, Pertamina sebagai distributor BBM bersubsidi seharusnya tidak merangkap sebagai sebagai polisi BBM (turut sebagai pengawas).
“Saya tidak setuju Pertamina yang disuruh mengontrol. Pertamina bisa jadi korban,” ungkap dia kepada SINDO, Rabu (28/11/2012).
Selama menjabat sebagai Dirut Pertamina, lanjut dia, banyak karyawan Pertamina dijadikan kambing hitam di tuduh ikut menyelewengkan BBM bersubsidi. Namun pada kenyataannya justru banyak oknum aparat yang sebenarnya terlibat dalam kasus itu.
“Orang saya berapa yang dipenjara, gara-gara di lapangan ada ketidaksepahaman, dituduh berbuat curang. Faktanya dia tidak berbuat salah. Nyatanya, ada aparat yang bermain,” tutup Ari.
Sebelumnya, Pengamat Energi dari Pusat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, sistem pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai lemah.
Menurutnya, dengan usia BPH Migas yang sudah hampir 11 tahun, yang dibentuk berdasarkan UU no 22 thn 2001, seharusnya, lembaga ini mampu menghapus segala bentuk penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
“Saya tidak setuju Pertamina yang disuruh mengontrol. Pertamina bisa jadi korban,” ungkap dia kepada SINDO, Rabu (28/11/2012).
Selama menjabat sebagai Dirut Pertamina, lanjut dia, banyak karyawan Pertamina dijadikan kambing hitam di tuduh ikut menyelewengkan BBM bersubsidi. Namun pada kenyataannya justru banyak oknum aparat yang sebenarnya terlibat dalam kasus itu.
“Orang saya berapa yang dipenjara, gara-gara di lapangan ada ketidaksepahaman, dituduh berbuat curang. Faktanya dia tidak berbuat salah. Nyatanya, ada aparat yang bermain,” tutup Ari.
Sebelumnya, Pengamat Energi dari Pusat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, sistem pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai lemah.
Menurutnya, dengan usia BPH Migas yang sudah hampir 11 tahun, yang dibentuk berdasarkan UU no 22 thn 2001, seharusnya, lembaga ini mampu menghapus segala bentuk penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
(gpr)
Lihat Juga :