Manulife minta ruang negosiasi
Kamis, 29 November 2012 - 15:32 WIB
Manulife minta ruang negosiasi
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai perusahaan asuransi asing, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife) mengaku tidak keberatan dengan pungutan yang akan ditagih Otoritas Jasa Keuangan.
"Kalau itu demi kebaikan industri keuangan, kalau itu bisa membuat industri keuangan lebih baik, kami tentu mendukung. Prinsip kami, sebagai perusahaan internasional, kami selalu menjunjung peraturan di masing-masing negara," ujar Chief Executive Officer and President Director Manulife Indonesia di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Namun demikian, dia mengungkapkan, Manulife tentu tetap akan meminta ruang agar negosiasi bisa dilakukan terkait besaran atas pungutan itu sendiri. "Tapi tentunya kita juga meminta ruang untuk kami dan OJK bisa melakukan negosiasi," ujar dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
"Kalau itu demi kebaikan industri keuangan, kalau itu bisa membuat industri keuangan lebih baik, kami tentu mendukung. Prinsip kami, sebagai perusahaan internasional, kami selalu menjunjung peraturan di masing-masing negara," ujar Chief Executive Officer and President Director Manulife Indonesia di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Namun demikian, dia mengungkapkan, Manulife tentu tetap akan meminta ruang agar negosiasi bisa dilakukan terkait besaran atas pungutan itu sendiri. "Tapi tentunya kita juga meminta ruang untuk kami dan OJK bisa melakukan negosiasi," ujar dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)