Jokowi belum sampaikan kenaikan UMP secara Resmi
Kamis, 29 November 2012 - 20:44 WIB
Jokowi belum sampaikan kenaikan UMP secara Resmi
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah mengetok palu Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, ternyata Gubernur DKI Jakarta belum memberikan Peraturan Gubernur mengenai UMP DKI Jakarta 2013 secara tertulis kepada para pengusaha.
"Sampai saat ini kami belum terima Pergub mengenai UMP 2013," terang Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada wartawan usai Konferensi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Para pengusaha, lanjut Sarman, meminta agar Pergub tersebut segera disampaikan agar dapat menindaklanjuti keputusan Jokowi tersebut. "Kami minta segera disampaikan agar kami bisa merespon," sambungnya.
Setelah diterimanya Pergub dari Jokowi, tambah Sarman, para pengusaha baru akan memutuskan apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak. "Kami ingin tahu Pergub-nya dulu, kita belum terima secara resmi Pergub itu," pungkas dia.
"Sampai saat ini kami belum terima Pergub mengenai UMP 2013," terang Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada wartawan usai Konferensi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Para pengusaha, lanjut Sarman, meminta agar Pergub tersebut segera disampaikan agar dapat menindaklanjuti keputusan Jokowi tersebut. "Kami minta segera disampaikan agar kami bisa merespon," sambungnya.
Setelah diterimanya Pergub dari Jokowi, tambah Sarman, para pengusaha baru akan memutuskan apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak. "Kami ingin tahu Pergub-nya dulu, kita belum terima secara resmi Pergub itu," pungkas dia.
(gpr)
Lihat Juga :