Pengusaha outsourcing dicuekin Menakertrans
Jum'at, 30 November 2012 - 10:31 WIB
Pengusaha outsourcing dicuekin Menakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha alih daya (outsourcing) yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk meminta audiensi terkait Peraturan Menakertrans mengenai outsourcing.
Namun, hingga kini Muhaimin belum memberi kesempatan kepada ABADI untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
"Sebelum diundangkannya Permenakertrans tanggal 31 Oktober lalu, kami sudah meminta audiensi dengan Menakertrans. Namun, sampai saat ini kami belum menerima respon atas maksud rencana kami tersebut," ujar Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Pasca Permenakertrans No.19/2012 disahkan 19 November 2012 lalu, tambah Wisnu, ABADI kembali menyurati Muhaimin. Seperti yang terjadi sebelumnya, Menakertrans mengabaikan permintaan audiensi dari ABADI.
"Setelah diundangkan, kami kembali mengirim surat kepada Menakertrans tanggal 23 November lalu untuk meminta audiensi. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," sambungnya.
Audiensi ini, menurut Wisnu, penting untuk memberikan pengertian dan pandangan dari ABADI kepada Menakertrans agar Permenakertrans lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha outsourcing.
"Kami berharap dapat bertemu Menakertrans untuk memberikan pemikiran dan pandangan kami, sehingga dapat membuka pandangan yang lebih luas mengenai outsourcing," pungkas dia.
Sebelumnya, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yang diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo kemarin.
Namun, hingga kini Muhaimin belum memberi kesempatan kepada ABADI untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
"Sebelum diundangkannya Permenakertrans tanggal 31 Oktober lalu, kami sudah meminta audiensi dengan Menakertrans. Namun, sampai saat ini kami belum menerima respon atas maksud rencana kami tersebut," ujar Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Pasca Permenakertrans No.19/2012 disahkan 19 November 2012 lalu, tambah Wisnu, ABADI kembali menyurati Muhaimin. Seperti yang terjadi sebelumnya, Menakertrans mengabaikan permintaan audiensi dari ABADI.
"Setelah diundangkan, kami kembali mengirim surat kepada Menakertrans tanggal 23 November lalu untuk meminta audiensi. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," sambungnya.
Audiensi ini, menurut Wisnu, penting untuk memberikan pengertian dan pandangan dari ABADI kepada Menakertrans agar Permenakertrans lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha outsourcing.
"Kami berharap dapat bertemu Menakertrans untuk memberikan pemikiran dan pandangan kami, sehingga dapat membuka pandangan yang lebih luas mengenai outsourcing," pungkas dia.
Sebelumnya, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yang diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo kemarin.
(rna)
Lihat Juga :