60% pekerja outsourcing terancam nganggur
Jum'at, 30 November 2012 - 12:44 WIB
60% pekerja outsourcing terancam nganggur
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang alih daya (outsourcing).
Dalam Permenakertrans ini, izin pekerjaan outsourcing dibatasi menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut, antara lain cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
Tarkait pembatasan outsourcing ini, para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mempertanyakan nasib para pekerja outsourcing di luar kelima bidang tersebut.
"Kalau ini dibatasi hanya lima, ini sisanya akan dikemanakan?" kata Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Wisnu memperkirakan, sekitar 60 persen pekerja outsourcing akan menjadi pengangguran bila peraturan ini benar-benar dijalankan. "Ada sekitar 60 persen lebih pekerja outsourcing akan menjadi pengangguran baru akibat pembatasan ini," tuturnya.
Karena itu, ABADI menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut. "Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya, kami akan melakukan uji materi, terutama yang berkaitan dengan pasal 66 ayat 1," tandas Wisnu.
Dalam Permenakertrans ini, izin pekerjaan outsourcing dibatasi menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut, antara lain cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
Tarkait pembatasan outsourcing ini, para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mempertanyakan nasib para pekerja outsourcing di luar kelima bidang tersebut.
"Kalau ini dibatasi hanya lima, ini sisanya akan dikemanakan?" kata Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Wisnu memperkirakan, sekitar 60 persen pekerja outsourcing akan menjadi pengangguran bila peraturan ini benar-benar dijalankan. "Ada sekitar 60 persen lebih pekerja outsourcing akan menjadi pengangguran baru akibat pembatasan ini," tuturnya.
Karena itu, ABADI menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut. "Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya, kami akan melakukan uji materi, terutama yang berkaitan dengan pasal 66 ayat 1," tandas Wisnu.
(rna)
Lihat Juga :