Ical minta SK Migas tidak di bawah KESDM

Selasa, 04 Desember 2012 - 14:26 WIB
Ical minta SK Migas...
Ical minta SK Migas tidak di bawah KESDM
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang sering disebut Ical meminta agar badan yang mengelola insdustri hulu migas di tanah air tidak berada di bawah pemerintah.

Pasalnya, pemerintah saat ini bukan sekedar regulator lewat SK Migas, tetapi juga menjalankan peran operator melalui Pertamina.

"Hematnya, peran regulator dan operator tetap dipisah. Badan baru menjadi regulator, operator menjadi badan yang lain," jelas Ical dalam Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Ical menambahkan, pembentukan badan baru ini harus segera diatur dalam UU Migas yang saat ini tengah direvisi. "UU yang dibuat dapat dipikirkan seksama mungkin agar membentuk badan baru yang mengambil alih fungsi BP Migas," sambungnya.

Selain itu, dia berharap agar badan yang nantinya dibentuk tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga tercipta kepastian hukum dalam industri hulu migas di Tanah Air. "Bentuk badan baru, harap dipikirkan mana yang paling tepat dan tidak bertentangan UU," tutup Ical.

Seperti diketahui, saat ini gagasan untuk membentuk BUMN baru sebagai pengganti BP Migas menjadi opsi terkuat. Pasalnya, SK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM dianggap juga bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menolak untuk mengambil alih fungsi BP Migas. "Kami tidak ingin terlibat dalam pembuatan regulasi. Kita sudah fokus ke bisnis. Saya keberatan kalau tatanan yang sudah rapi ini kembali lagi jadi regulator," tandas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Demi Target Lifting,...
Demi Target Lifting, SKK Migas Undang Investor Asing ke Konvensi Internasional
SK DPD Mencopot Fadel...
SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum IKPI, Vaudy Starworld Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak
Berita Terkini
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
40 menit yang lalu
Booth Kopi Koperasi...
Booth Kopi Koperasi Merah Putih Karanganyar Bidik Pasar Gen Z
46 menit yang lalu
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
1 jam yang lalu
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
1 jam yang lalu
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved