Ical minta SK Migas tidak di bawah KESDM
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:26 WIB
Ical minta SK Migas tidak di bawah KESDM
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang sering disebut Ical meminta agar badan yang mengelola insdustri hulu migas di tanah air tidak berada di bawah pemerintah.
Pasalnya, pemerintah saat ini bukan sekedar regulator lewat SK Migas, tetapi juga menjalankan peran operator melalui Pertamina.
"Hematnya, peran regulator dan operator tetap dipisah. Badan baru menjadi regulator, operator menjadi badan yang lain," jelas Ical dalam Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Ical menambahkan, pembentukan badan baru ini harus segera diatur dalam UU Migas yang saat ini tengah direvisi. "UU yang dibuat dapat dipikirkan seksama mungkin agar membentuk badan baru yang mengambil alih fungsi BP Migas," sambungnya.
Selain itu, dia berharap agar badan yang nantinya dibentuk tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga tercipta kepastian hukum dalam industri hulu migas di Tanah Air. "Bentuk badan baru, harap dipikirkan mana yang paling tepat dan tidak bertentangan UU," tutup Ical.
Seperti diketahui, saat ini gagasan untuk membentuk BUMN baru sebagai pengganti BP Migas menjadi opsi terkuat. Pasalnya, SK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM dianggap juga bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menolak untuk mengambil alih fungsi BP Migas. "Kami tidak ingin terlibat dalam pembuatan regulasi. Kita sudah fokus ke bisnis. Saya keberatan kalau tatanan yang sudah rapi ini kembali lagi jadi regulator," tandas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Pasalnya, pemerintah saat ini bukan sekedar regulator lewat SK Migas, tetapi juga menjalankan peran operator melalui Pertamina.
"Hematnya, peran regulator dan operator tetap dipisah. Badan baru menjadi regulator, operator menjadi badan yang lain," jelas Ical dalam Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Ical menambahkan, pembentukan badan baru ini harus segera diatur dalam UU Migas yang saat ini tengah direvisi. "UU yang dibuat dapat dipikirkan seksama mungkin agar membentuk badan baru yang mengambil alih fungsi BP Migas," sambungnya.
Selain itu, dia berharap agar badan yang nantinya dibentuk tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga tercipta kepastian hukum dalam industri hulu migas di Tanah Air. "Bentuk badan baru, harap dipikirkan mana yang paling tepat dan tidak bertentangan UU," tutup Ical.
Seperti diketahui, saat ini gagasan untuk membentuk BUMN baru sebagai pengganti BP Migas menjadi opsi terkuat. Pasalnya, SK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM dianggap juga bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menolak untuk mengambil alih fungsi BP Migas. "Kami tidak ingin terlibat dalam pembuatan regulasi. Kita sudah fokus ke bisnis. Saya keberatan kalau tatanan yang sudah rapi ini kembali lagi jadi regulator," tandas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
(gpr)
Lihat Juga :