Wamen ESDM nilai putusan MK salah kaprah

Selasa, 04 Desember 2012 - 15:00 WIB
Wamen ESDM nilai putusan MK salah kaprah
Wamen ESDM nilai putusan MK salah kaprah
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubaindini menilai, pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa BP Migas tidak memihak kepentingan nasional sebagai pandangan salah kaprah.

Seperti diketahui, salah satu pertimbangan MK membubarkan BP Migas ialah karena sumbangan badan tersebut pada negara dianggap kurang. Menurut dia, tidak benar BP Migas hanya menyumbang sedikit untuk negara.

"Mengambil angka 12 persen, itu yang salah. Negara mendapatkan hampir 80 persen dari pengelolaan migas," terang Rudi Rubiandini dalam Diskusi Publik Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan MK di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Rudi menambahkan, BP Migas tidak menyerahkan kuasa pertambangan pada kontraktor, negara masih memiliki kekayaannya seratus persen. Kontraktor hanya mendapatkan bagi hasil dari kegiatan pertambangan yang mereka lakukan. "Posisi kontraktor hanya tukang cangkul yang mencangkulkan, baru negara yang men-share," lanjut dia.

Selain itu, Rudi juga menyatakan bahwa uang yang diberikan BP Migas kepada para kontraktor sebagai bagi hasil kegiatan pertambangan merupakan hal yang wajar sebab Indonesia belum memiliki teknologi untuk mengeksplorasi sendiri kekayaan alamnya, sehingga masih membutuhkan bantuan dari kontraktor.

"Yang kita miliki adalah sumber daya alam, sedangkan kita tidak bisa mengolahnya, maka muncul kontrak kerjasama," simpul dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7026 seconds (0.1#10.140)