Polri: Masalah pertambangan berakar dari perizinan
Rabu, 05 Desember 2012 - 15:58 WIB
Polri: Masalah pertambangan berakar dari perizinan
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi VII dan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat gabungan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Kabareskim Polri. Rapat tersebut membicarakan masalah-masalah illegal mining.
Kabareskim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan, untuk mengatasi persoalan pertambangan, maka ijin pertambangan harus diperketat.
"Semestinya pengetatan pertambangan itu harus dari aspek perizinan ya. Kalau yang ilegal kita tangkepin sudah. Sekarang yang menjadi persoalan itu ya izinnya macem-macem. Diberikan ijin yang tumpang tindih sehingga memberikan dampak-dampak krusial yang terjadi di ulayat yang akhirnya menimbulkan benturan dan benturan menimbulkan masalah baru juga kerusakan lingkungan yang luar biasa," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Selain melakukan penegakan hukum, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Menurutnya untuk menertibkan ijin pertambangan, sebaiknya untuk sementara dilakukan moratorium.
"Saya kira memang ke depan itu ada satu semacam moratorium untuk menertibkan itu seluruhnya baru kemudian diberikan perijinan yang sangat hebat," pungkasnya.
Sutarman menyarankan, diperbolehkan menambang tapi pihak yang menambang menyetorkan 10 persen ke negara. Hal itu dimaksudkan demi kepentingan kesejahteraan rakyat.
"Jadi kalau pertambangan hanya untuk kepentingan kekayaan orang-orang tertentu maka itulah yang perlu dikritisi dari aspek perizinan, jadi bukan hanya aspek penegakan hukum saja," ujarnya.
Namun, Sutarman menanpik bahwa penegakan hukum dalam illegal mining sangat lemah, tapi setelah disetop namun masih mempunyai izin lagi. "Penegakan hukum saya kira nggak lemah. Penegakan hukum saya pikir berjalan. Rata-rata yang kita tangani dalam satu tahun antara 200 sampe 300 masalah pertambangan, perkebunan dan kehutanan," pungkasnya.
Kabareskim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan, untuk mengatasi persoalan pertambangan, maka ijin pertambangan harus diperketat.
"Semestinya pengetatan pertambangan itu harus dari aspek perizinan ya. Kalau yang ilegal kita tangkepin sudah. Sekarang yang menjadi persoalan itu ya izinnya macem-macem. Diberikan ijin yang tumpang tindih sehingga memberikan dampak-dampak krusial yang terjadi di ulayat yang akhirnya menimbulkan benturan dan benturan menimbulkan masalah baru juga kerusakan lingkungan yang luar biasa," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Selain melakukan penegakan hukum, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Menurutnya untuk menertibkan ijin pertambangan, sebaiknya untuk sementara dilakukan moratorium.
"Saya kira memang ke depan itu ada satu semacam moratorium untuk menertibkan itu seluruhnya baru kemudian diberikan perijinan yang sangat hebat," pungkasnya.
Sutarman menyarankan, diperbolehkan menambang tapi pihak yang menambang menyetorkan 10 persen ke negara. Hal itu dimaksudkan demi kepentingan kesejahteraan rakyat.
"Jadi kalau pertambangan hanya untuk kepentingan kekayaan orang-orang tertentu maka itulah yang perlu dikritisi dari aspek perizinan, jadi bukan hanya aspek penegakan hukum saja," ujarnya.
Namun, Sutarman menanpik bahwa penegakan hukum dalam illegal mining sangat lemah, tapi setelah disetop namun masih mempunyai izin lagi. "Penegakan hukum saya kira nggak lemah. Penegakan hukum saya pikir berjalan. Rata-rata yang kita tangani dalam satu tahun antara 200 sampe 300 masalah pertambangan, perkebunan dan kehutanan," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :