Kejaksaan dinilai salah tafsir atas istilah penggunaan frekuensi

Minggu, 09 Desember 2012 - 18:43 WIB
Kejaksaan dinilai salah...
Kejaksaan dinilai salah tafsir atas istilah penggunaan frekuensi
A A A
Sindonews.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2.1GHz dan penetapan tersangka atas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menunjukkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan tidak memahami konteks telekomunikasi.
Kejaksaan Agung dinilai cenderung memaksakan diri untuk menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan jika penyidik Kejaksaan dianggap salah menafsirkan istilah “menggunakan frekuensi” dan tidak memahami konteks telekomunikasi terutama tentang istilah “menggunakan bersama” pita frekuensi radio.

Makna menggunakan alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler) sendiri dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. Sedangkan makna “menggunakan bersama” pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih entitas yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri-sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.

Misalnya ada dua entitas pengguna alokasi frekuensi, maka agar tidak saling mengganggu, ada tiga pilihan cara yang bisa dilakukan. “Ada kesalahan penafsiran dari penyidik Kejakasaan dan merugikan pihak IM2,” ujar Nonot di Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Nonot menjelaskan untuk cara pertama, bisa dibedakan per wilayah cakupannya, misalnya yang satu di wilayah Sumatera, yang satu lagi di wilayah Jawa. Cara kedua, dengan membedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam.

Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.

IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Ini yang amat perlu dipahami, bahwa “menggunakan jaringan seluler Indosat” tidak sama dengan “menggunakan alokasi frekuensi Indosat”.

Sehingga, kewajiban Biaya Hak Pemakaian atau BHP frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2.

Jadi, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 itu legal dan tidak menyalahi aturan dan merupakan praktik kerjasama yang lazim dilakukan di seluruh dunia,” tegas Nonot kepada wartawan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
49 menit yang lalu
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
1 jam yang lalu
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
1 jam yang lalu
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
2 jam yang lalu
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
2 jam yang lalu
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved