Kemenakertrans: Fasilitas kesehatan pekerja ditingkatkan

Rabu, 12 Desember 2012 - 18:52 WIB
Kemenakertrans: Fasilitas kesehatan pekerja ditingkatkan
Kemenakertrans: Fasilitas kesehatan pekerja ditingkatkan
A A A
Sindonews.com - Setelah Menakertrans menandatangani Permenakertrans No 20 Tahun 2012 pada 19 Nopember, yang merupakan Pelaksanaan dari PP No 53 Tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka ada fasilitas manfaat baru bagi pekerja.

Staf Khusus Kemenakertrans, Dita Indah Sari mengatakan, kini para pekerja bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. ‪‪Fasilitas itu berupa tindakan operasi jantung (max 80 juta/tahun), penyembuhan kanker (35 juta/tahun), transplantasi organ (50 juta/tahun), cuci darah (700 ribu/kunjungan, max 3x seminggu) dan pengobatan HIV/AIDS (20 juta/setahun).

Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara. ‪‪Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar 2x Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.

‪‪Seluruh perawatan standar kelas II RSUP/RSUD, hal ini juga berlaku untuk istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga). ‪‪Selain itu program-program lama pun meningkat nominalnya seperti rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.

Biaya prothese gigi meningkat dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp350 ribu menjadi Rp1 juta, juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lain-lain.

Dia mengatakan, kini para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis. Namun hal yang paling menggembirakan dari Permenakertrans ini ialah, para pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek.

"Hal ini apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka," tegasnya saat dihubungi, Rabu (12/12/2012).

Menurtnya, hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat.

"Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3889 seconds (0.1#10.140)