45 perusahaan di Jakarta ajukan penangguhan UMP
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:09 WIB
45 perusahaan di Jakarta ajukan penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Jelang penerapan upah minimum provinsi (UMP) per tanggal 1 Januari 2013, sejumlah perusahaan sudah mulai melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan penangguhan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut mengaku bahwa penerapan UMP sebesar Rp2,2 juta belum bisa direalisasikan perusahaan yang bersangkutan lantaran dianggap memberatkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar mengaku, hingga saat ini sudah ada 45 perusahaan yang telah mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013. "Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP setiap hari terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 45 perusahaan," ujar Deded di Jakarta, Rabu (13/12/2012).
Dari jumlah tersebut Deded menjelaskan, pihaknya akan melakukan seleksi dan verifikasi terkait data dan persyaratan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, keputusan penangguhan juga bukan kewenangannya, melainkan berada di tangan kepala daerah.
"Tidak semua perusahaan bisa begitu saja diterima penangguhannya, harus dilihat terlebih dahulu kelengkapan dan kevalidan persyaratan yang diajukan. Sehingga belum bisa diputuskan karena prosesnya masih panjang," ujarnya.
Beberapa persyaratan yang akan diperiksa, diantaranya surat persetujuan dari serikat pekerja, menyerahkan hasil audit bukti tidak mampu membayar upah sesuai UMP dari tim independen.
"Masih banyak perusahaan yang menyerahkan berkas kurang lengkap. Seperti banyak di antara mereka yang tidak menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja," bebernya.
Dia menegaskan, pengusaha yang tidak mau membayar UMP, dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut mengaku bahwa penerapan UMP sebesar Rp2,2 juta belum bisa direalisasikan perusahaan yang bersangkutan lantaran dianggap memberatkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar mengaku, hingga saat ini sudah ada 45 perusahaan yang telah mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013. "Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP setiap hari terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 45 perusahaan," ujar Deded di Jakarta, Rabu (13/12/2012).
Dari jumlah tersebut Deded menjelaskan, pihaknya akan melakukan seleksi dan verifikasi terkait data dan persyaratan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, keputusan penangguhan juga bukan kewenangannya, melainkan berada di tangan kepala daerah.
"Tidak semua perusahaan bisa begitu saja diterima penangguhannya, harus dilihat terlebih dahulu kelengkapan dan kevalidan persyaratan yang diajukan. Sehingga belum bisa diputuskan karena prosesnya masih panjang," ujarnya.
Beberapa persyaratan yang akan diperiksa, diantaranya surat persetujuan dari serikat pekerja, menyerahkan hasil audit bukti tidak mampu membayar upah sesuai UMP dari tim independen.
"Masih banyak perusahaan yang menyerahkan berkas kurang lengkap. Seperti banyak di antara mereka yang tidak menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja," bebernya.
Dia menegaskan, pengusaha yang tidak mau membayar UMP, dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta.
(rna)
Lihat Juga :