Sengketa Nikko Securities-Bank Permata ancam bisnis MI
Kamis, 20 Desember 2012 - 18:47 WIB
Sengketa Nikko Securities-Bank Permata ancam bisnis MI
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa antara PT Nikko Securities Indonesia dengan PT Bank Permata Tbk dikhawatirkan dapat mengancam bisnis pengelolaan aset di industri pasar modal Indonesia. Hal ini karena adanya cacat hukum dalam keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang meloloskan gugatan agen penjual terhadap pengelola produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
“Seharusnya BAPMI paham bahwa mengabulkan gugatan arbitrase tersebut akan menjadi preseden buruk dan mematikan bisnis aset manajemen,” kata pengamat hukum bisnis dan keuangan Ferdinand Saragih di Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Keputusan BAPMI meloloskan gugatan tersebut, menurut dia, membuat setiap agen penjual bisa seenaknya membayar kompensasi kepada investor dan kemudian menagihnya ke manajer investasi. Padahal, sifat KPD adalah kontrak bilateral antara dua pihak, yaitu hanya mengikat MI dengan investor, sehingga agen penjual seharusnya tidak perlu ikut campur dalam kontrak tersebut.
“Syukurnya, terbukti, pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) membatalkan keputusan BAPMI. Ini semakin membuktikan ada masalah dalam keputusan arbitrase BAPMI, yang sebelumnya meloloskan gugatan Permata. Seharusnya BAPMI lebih kredibel,” kata Ferdinand.
Dia berpendapat, sebaiknya penanganan gugatan arbitrase dilakukan melalui mekanisme sidang terbuka termasuk pembentukan Komisi Pengawas BAPMI. Solusi ini penting untuk mengawasi langsung sidang-sidang gugatan arbitrase juga pengambilan keputusan oleh Majelis Arbitrase.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Bank Permata Tbk memastikan akan melakukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI terkait pengelolaan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) yang diterbitkan PT Nikko Securities Indonesia.
Bank Permata tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember lalu yang memenangkan Nikko Securities dengan membatalkan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 yang dikeluarkan pada 18 September 2011.
“Seharusnya BAPMI paham bahwa mengabulkan gugatan arbitrase tersebut akan menjadi preseden buruk dan mematikan bisnis aset manajemen,” kata pengamat hukum bisnis dan keuangan Ferdinand Saragih di Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Keputusan BAPMI meloloskan gugatan tersebut, menurut dia, membuat setiap agen penjual bisa seenaknya membayar kompensasi kepada investor dan kemudian menagihnya ke manajer investasi. Padahal, sifat KPD adalah kontrak bilateral antara dua pihak, yaitu hanya mengikat MI dengan investor, sehingga agen penjual seharusnya tidak perlu ikut campur dalam kontrak tersebut.
“Syukurnya, terbukti, pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) membatalkan keputusan BAPMI. Ini semakin membuktikan ada masalah dalam keputusan arbitrase BAPMI, yang sebelumnya meloloskan gugatan Permata. Seharusnya BAPMI lebih kredibel,” kata Ferdinand.
Dia berpendapat, sebaiknya penanganan gugatan arbitrase dilakukan melalui mekanisme sidang terbuka termasuk pembentukan Komisi Pengawas BAPMI. Solusi ini penting untuk mengawasi langsung sidang-sidang gugatan arbitrase juga pengambilan keputusan oleh Majelis Arbitrase.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Bank Permata Tbk memastikan akan melakukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI terkait pengelolaan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) yang diterbitkan PT Nikko Securities Indonesia.
Bank Permata tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember lalu yang memenangkan Nikko Securities dengan membatalkan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 yang dikeluarkan pada 18 September 2011.
(rna)