BEI resmikan aturan DIRE akhir bulan ini
Minggu, 23 Desember 2012 - 17:53 WIB
BEI resmikan aturan DIRE akhir bulan ini
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meresmikan aturan Dana Investasi Real Estate yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE Berbentuk KIK) pada akhir bulan ini.
Aturan yang biasa disebut sebagai Real Estate Investment Trust (REITs) diharapkan dapat menjadi pilihan investasi yang mendorong industri properti dan real estat di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan jika aturan ini akan memiliki beberapa daya tarik daripada fasilitas REITs di negara lain seperti Singapura. Disini nilai aset untuk modal portofolio awal hanya membutuhkan Rp50 miliar, sedangkan di Singapura lebih tinggi yaitu senilai 300 juta dolar Singapura atau Rp2,2 triliun.
"Kita berikan nilai minimum investasi yang lebih rendah dari negara tetangga," ujar Hoesen saat ditemui akhir pekan lalu di Jakarta.
Dia menjelaskan saat ini BEI akan mencoba untuk membuat aturan untuk pencatatan dan perdagagangan, supaya DIRE bisa diperdagangkan seperti saham yang lain. Namun dia juga mengatakan jika pencatatan DIRE di bursa masih harus dibicarakan lagi.
Jika Manajemen Investasi sudah mengeluarkan produk DIRE maka akan dipanggil untuk pembahasan lebih lanjut. "Di tahun depan semoga sudah bisa diperdagangkan jika sudah ada produknya," ujarnya.
Aturan DIRE Berbentuk KIK ini sudah ada sejak 2007 dari Bapepam LK namun baru bulan lalu PT Ciptadana Asset Management (CMA) mengeluarkan produk DIRE. CAM bahkan menargetkan akan melakukan pencatatan saham perdananya pada kuartal pertama tahun depan.
Selama ini perusahaan lokal sudah banyak yang melakukan transaksi REITs di Singapura dan pasar properti dalam negeri diprediksi juga akan mengalami booming di tahun depan.
Dia juga mengatakan jika masih terdapat kendala seperti nilai pajak yang cukup memberatkan dalam produk investasi ini. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Manajemen Investasi mengurungkan niat membuat produk ini.
Namun saat ini BEI belum dapat berbuat banyak dan hanya akan mengikuti aturan perpajakan yang ada. "Mengenai pajak nanti kita bicarakan lagi jika memang memberatkan," ujarnya.
Direktur BEI Samsul Hidayat juga mengaku aturan ini masih harus dibicarakan lagi karena dia tidak bisa memberi kapstian mengenai kapan pencatatan DIRE di pasar modal bisa terwujud.
Dia mengatakan masih akan fokus untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar. Hal-hal yang masih dibahas seperti penempatan DIRE di indeks khusus dalam perdagangannya, serta permintaan untuk fasilitas kemudahan pajak di awal aturan ini.
"Banyak permintaan untuk fasilitas keringanan pajak dalam investasi ini," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Aturan yang biasa disebut sebagai Real Estate Investment Trust (REITs) diharapkan dapat menjadi pilihan investasi yang mendorong industri properti dan real estat di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan jika aturan ini akan memiliki beberapa daya tarik daripada fasilitas REITs di negara lain seperti Singapura. Disini nilai aset untuk modal portofolio awal hanya membutuhkan Rp50 miliar, sedangkan di Singapura lebih tinggi yaitu senilai 300 juta dolar Singapura atau Rp2,2 triliun.
"Kita berikan nilai minimum investasi yang lebih rendah dari negara tetangga," ujar Hoesen saat ditemui akhir pekan lalu di Jakarta.
Dia menjelaskan saat ini BEI akan mencoba untuk membuat aturan untuk pencatatan dan perdagagangan, supaya DIRE bisa diperdagangkan seperti saham yang lain. Namun dia juga mengatakan jika pencatatan DIRE di bursa masih harus dibicarakan lagi.
Jika Manajemen Investasi sudah mengeluarkan produk DIRE maka akan dipanggil untuk pembahasan lebih lanjut. "Di tahun depan semoga sudah bisa diperdagangkan jika sudah ada produknya," ujarnya.
Aturan DIRE Berbentuk KIK ini sudah ada sejak 2007 dari Bapepam LK namun baru bulan lalu PT Ciptadana Asset Management (CMA) mengeluarkan produk DIRE. CAM bahkan menargetkan akan melakukan pencatatan saham perdananya pada kuartal pertama tahun depan.
Selama ini perusahaan lokal sudah banyak yang melakukan transaksi REITs di Singapura dan pasar properti dalam negeri diprediksi juga akan mengalami booming di tahun depan.
Dia juga mengatakan jika masih terdapat kendala seperti nilai pajak yang cukup memberatkan dalam produk investasi ini. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Manajemen Investasi mengurungkan niat membuat produk ini.
Namun saat ini BEI belum dapat berbuat banyak dan hanya akan mengikuti aturan perpajakan yang ada. "Mengenai pajak nanti kita bicarakan lagi jika memang memberatkan," ujarnya.
Direktur BEI Samsul Hidayat juga mengaku aturan ini masih harus dibicarakan lagi karena dia tidak bisa memberi kapstian mengenai kapan pencatatan DIRE di pasar modal bisa terwujud.
Dia mengatakan masih akan fokus untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar. Hal-hal yang masih dibahas seperti penempatan DIRE di indeks khusus dalam perdagangannya, serta permintaan untuk fasilitas kemudahan pajak di awal aturan ini.
"Banyak permintaan untuk fasilitas keringanan pajak dalam investasi ini," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
(gpr)
Lihat Juga :