Dahlan Iskan rayonisasi peredaran pupuk
Selasa, 25 Desember 2012 - 10:43 WIB
Dahlan Iskan rayonisasi peredaran pupuk
A
A
A
Sindonews - Dalam mengatasi kelangkaan pupuk, Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menerapkan kebijakan rayonisasi bertanggung jawab kepada semua pabrik pupuk. Melalui kebijakan tersebut, setiap pabrik pupuk memiliki wilayah edar yang sudah ditentukan dan mereka harus bertanggung jawab jika terjadi kelangkaan pupuk di suatu daerah.
”Orang sekarang makin sadar bahwa tidak ada bedanya antara pupuk Kujang dan Urea. Semua sama. Jadi tidak benar kalau ada petani yang mengatakan pupuk ini lebih baik daripada pupuk itu atau sebaliknya,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Dahlan bahkan telah mendatangi sejumlah pemilik kios pupuk untuk melihat langsung apakah kebijakan rayonisasi sudah berjalan baik atau tidak. Ia menilai rayonisasi sudah berjalan seperti yang diharapkan.
”Karena sekarang sangat tegas. Kalau ada pemilik kios yang melanggar atau menimbun pupuk, izinnya langsung akan dicabut,” tegas Dahlan.
Program rayonisasi ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan pupuk maupun penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ke depan juga tidak akan ada lagi pertikaian antar pabrik pupuk. Sebab, tanggung jawab per wilayah sudah jelas. Tidak seperti dulu, di mana pembagian tanggung jawab tidak jelas.
”Orang sekarang makin sadar bahwa tidak ada bedanya antara pupuk Kujang dan Urea. Semua sama. Jadi tidak benar kalau ada petani yang mengatakan pupuk ini lebih baik daripada pupuk itu atau sebaliknya,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Dahlan bahkan telah mendatangi sejumlah pemilik kios pupuk untuk melihat langsung apakah kebijakan rayonisasi sudah berjalan baik atau tidak. Ia menilai rayonisasi sudah berjalan seperti yang diharapkan.
”Karena sekarang sangat tegas. Kalau ada pemilik kios yang melanggar atau menimbun pupuk, izinnya langsung akan dicabut,” tegas Dahlan.
Program rayonisasi ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan pupuk maupun penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ke depan juga tidak akan ada lagi pertikaian antar pabrik pupuk. Sebab, tanggung jawab per wilayah sudah jelas. Tidak seperti dulu, di mana pembagian tanggung jawab tidak jelas.
(dmd)