Efektivitas iuran IPF minta diperjelas
Kamis, 27 Desember 2012 - 09:49 WIB
Efektivitas iuran IPF minta diperjelas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) perihal pembentukan lembaga perlindungan dana investor (Investor Protection Fund/IPF). Pembentukan IPF bertujuan menghindari investor dari risiko kehilangan seluruh dana investasinya, jika terjadi fraud (kecurangan).
Sementara saat ini, Bapepam-LK telah menuntaskan kajiannya mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP). "Saya setuju sekali bila lembaga itu bisa terbentuk," ujar Edwin saat dihubungi Sindonews, Kamis (27/12/2012).
Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaannya sendiri ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar dalam perjalanannya, lembaga tersebut dapat berfungsi dengan baik.
"Kita perlu hati-hati, jangan sampai adanya lembaga itu malah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, baik Sekuritas, investor maupun sales yang memanfaatkan celah untuk kepentingannya sendiri," lanjut Edwin.
Kehati-hatian yang dimaksud, lanjut Edwin, terutama terkait iuran yang nantinya mungkin saja perlu dikeluarkan guna mendukung aktivitas perlindungan yang dilakukan lembaga tersebut.
"Soal iuran sebenarnya tidak ada keberatan soal itu. Justru yang perlu diperhatikan adalah efektivitas iuran itu sendiri dan jelas iuran itu dikenakan atas apa?" imbuh dia.
Terkait draf DPP, saat ini sedang dalam proses permintaan tanggapan dan masukan dari pelaku pasar modal. Diharapkan dalam waktu dekat draf tersebut sudah bisa disetujui untuk dijadikan peraturan.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega sebelumnya menjelaskan, pihak yang dapat mengajukan klaim kepada lembaga DPP adalah pemodal yang merupakan nasabah dari anggota DPP yang memenuhi kriteria tertentu, baik nasabah ritel maupun nasabah kelembagaan.
Apabila terjadi masalah, Ngalim menjelaskan, DPP akan memberikan ganti rugi sampai batas maksimal tertentu. Batasan penggantian kerugian tersebut bervariasi, misalnya dibedakan menurut jenis asetnya (dana dan/atau efek) dan dilakukan pembatasan maksimal per individu pemodal, per kejadian dan atau per anggota DPP.
Sementara saat ini, Bapepam-LK telah menuntaskan kajiannya mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP). "Saya setuju sekali bila lembaga itu bisa terbentuk," ujar Edwin saat dihubungi Sindonews, Kamis (27/12/2012).
Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaannya sendiri ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar dalam perjalanannya, lembaga tersebut dapat berfungsi dengan baik.
"Kita perlu hati-hati, jangan sampai adanya lembaga itu malah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, baik Sekuritas, investor maupun sales yang memanfaatkan celah untuk kepentingannya sendiri," lanjut Edwin.
Kehati-hatian yang dimaksud, lanjut Edwin, terutama terkait iuran yang nantinya mungkin saja perlu dikeluarkan guna mendukung aktivitas perlindungan yang dilakukan lembaga tersebut.
"Soal iuran sebenarnya tidak ada keberatan soal itu. Justru yang perlu diperhatikan adalah efektivitas iuran itu sendiri dan jelas iuran itu dikenakan atas apa?" imbuh dia.
Terkait draf DPP, saat ini sedang dalam proses permintaan tanggapan dan masukan dari pelaku pasar modal. Diharapkan dalam waktu dekat draf tersebut sudah bisa disetujui untuk dijadikan peraturan.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega sebelumnya menjelaskan, pihak yang dapat mengajukan klaim kepada lembaga DPP adalah pemodal yang merupakan nasabah dari anggota DPP yang memenuhi kriteria tertentu, baik nasabah ritel maupun nasabah kelembagaan.
Apabila terjadi masalah, Ngalim menjelaskan, DPP akan memberikan ganti rugi sampai batas maksimal tertentu. Batasan penggantian kerugian tersebut bervariasi, misalnya dibedakan menurut jenis asetnya (dana dan/atau efek) dan dilakukan pembatasan maksimal per individu pemodal, per kejadian dan atau per anggota DPP.
(rna)
Lihat Juga :