Efektivitas iuran IPF minta diperjelas

Kamis, 27 Desember 2012 - 09:49 WIB
Efektivitas iuran IPF...
Efektivitas iuran IPF minta diperjelas
A A A
Sindonews.com - Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) perihal pembentukan lembaga perlindungan dana investor (Investor Protection Fund/IPF). Pembentukan IPF bertujuan menghindari investor dari risiko kehilangan seluruh dana investasinya, jika terjadi fraud (kecurangan).

Sementara saat ini, Bapepam-LK telah menuntaskan kajiannya mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP). "Saya setuju sekali bila lembaga itu bisa terbentuk," ujar Edwin saat dihubungi Sindonews, Kamis (27/12/2012).

Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaannya sendiri ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar dalam perjalanannya, lembaga tersebut dapat berfungsi dengan baik.

"Kita perlu hati-hati, jangan sampai adanya lembaga itu malah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, baik Sekuritas, investor maupun sales yang memanfaatkan celah untuk kepentingannya sendiri," lanjut Edwin.

Kehati-hatian yang dimaksud, lanjut Edwin, terutama terkait iuran yang nantinya mungkin saja perlu dikeluarkan guna mendukung aktivitas perlindungan yang dilakukan lembaga tersebut.

"Soal iuran sebenarnya tidak ada keberatan soal itu. Justru yang perlu diperhatikan adalah efektivitas iuran itu sendiri dan jelas iuran itu dikenakan atas apa?" imbuh dia.

Terkait draf DPP, saat ini sedang dalam proses permintaan tanggapan dan masukan dari pelaku pasar modal. Diharapkan dalam waktu dekat draf tersebut sudah bisa disetujui untuk dijadikan peraturan.

Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega sebelumnya menjelaskan, pihak yang dapat mengajukan klaim kepada lembaga DPP adalah pemodal yang merupakan nasabah dari anggota DPP yang memenuhi kriteria tertentu, baik nasabah ritel maupun nasabah kelembagaan.

Apabila terjadi masalah, Ngalim menjelaskan, DPP akan memberikan ganti rugi sampai batas maksimal tertentu. Batasan penggantian kerugian tersebut bervariasi, misalnya dibedakan menurut jenis asetnya (dana dan/atau efek) dan dilakukan pembatasan maksimal per individu pemodal, per kejadian dan atau per anggota DPP.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Pentingnya...
Tips MotionTrade: Pentingnya Fund Fact Sheet untuk Investor Reksa Dana
MNC Sekuritas dan Galeri...
MNC Sekuritas dan Galeri Investasi Binaan Borong Juara Investor Protection Month 2023
Dua Galeri Investasi...
Dua Galeri Investasi Binaan MNC Sekuritas Sabet Juara di Investor Protection Month 2025
Bikin Tenang, Axioo...
Bikin Tenang, Axioo Hadirkan Layanan ADP Extra Berikan Proteksi dari Kerusakan dan Kehilangan
Sejumlah Aset Negara...
Sejumlah Aset Negara Disiapkan untuk Gaet Investor Global Lewat LPI
Mantan Menkeu Ini Sebut...
Mantan Menkeu Ini Sebut LPI Sangat Potensial Gaet Investor
Berita Terkini
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
11 menit yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
35 menit yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
39 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
2 jam yang lalu
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
3 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved