2013, kenaikan UMP dan TDL picu PHK
Kamis, 27 Desember 2012 - 10:02 WIB
2013, kenaikan UMP dan TDL picu PHK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha pascakenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"Sektor industri otomotif, elekteronik, makanan dan minuman, padat karya dan industri UKM (usaha kecil dan menengah) akan sangat terpukul dengan kenaikan TDL karena tahun 2013 nanti pengusaha sudah dibebankan dengan kenaikan UMP yang sangat besar sekitar 44 persen," ujar Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut Sarman, semakin beratnya beban pengusaha ini bisa mendorong terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2013 mendatang.
"Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya PHK dan naiknya angka pengangguran akibat rasionalisasi yang akan dilaksanakan para pengusaha," sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL, yaitu per kuartal, sehingga setiap kenaikannya mencapai 4,3 persen. Skema tersebut akan dimulai pada bulan Januari 2013 mendatang.
"PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik kemarin.
"Sektor industri otomotif, elekteronik, makanan dan minuman, padat karya dan industri UKM (usaha kecil dan menengah) akan sangat terpukul dengan kenaikan TDL karena tahun 2013 nanti pengusaha sudah dibebankan dengan kenaikan UMP yang sangat besar sekitar 44 persen," ujar Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut Sarman, semakin beratnya beban pengusaha ini bisa mendorong terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2013 mendatang.
"Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya PHK dan naiknya angka pengangguran akibat rasionalisasi yang akan dilaksanakan para pengusaha," sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL, yaitu per kuartal, sehingga setiap kenaikannya mencapai 4,3 persen. Skema tersebut akan dimulai pada bulan Januari 2013 mendatang.
"PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik kemarin.
(rna)
Lihat Juga :