Toyota harus membayar denda Rp10,6 triliun

Kamis, 27 Desember 2012 - 13:21 WIB
Toyota harus membayar denda Rp10,6 triliun
Toyota harus membayar denda Rp10,6 triliun
A A A
Sindonews - Perusahaan otomotif ternama Jepang, Toyota telah menyetujui membayar denda sebesar USD1,1 miliar atau sekitar Rp10,6 triliun yang diputuskan pengadilan California, AS, Rabu (26/12/2012) waktu setempat. Toyota dituntut ke pengadilan atas kasus kesalahan elektronik pada sistem percepatan kendaraan.

Toyota berpendapat masalah akselerator sebenarnya disebabkan oleh kesalahan pengendara pada saat menekan pedal. Meski demikian, Toyota menerima hukuman denda itu demi menghindari proses pengadilan yang panjang.

Steve Berman, yang mewakili pemilik kendaraan mengatakan, penyelesaian kasus ini merupakan terbesar dalam sejarah Amerika yang melibatkan cacat mobil.

Toyota sendiri telah menarik lebih dari 14 juta kendaraan di seluruh dunia karena masalah akselerasi dalam beberapa model dan cacat rem pada mobil hybrid Prius. "Ini adalah keputusan yang sulit, terutama karena bukti-bukti ilmiah yang dapat diandalkan dan evaluasi dari lembaga independen. Mereka mengonfirmasikan telah terjadi gangguan keamanan pada sistem elektronik Toyota (throttle control)," kata Christopher Reynolds, penasihat umum Toyota Motor AS, dalam pernyataannya yang dilansir The Guardian.

Reynolds menyatakan, pihaknya memilih mematuhi langkah-langkah positif yang diambil hukum demi kepentingan terbaik perusahaan, karyawan, dealer, dan seluruh pelanggan Toyota.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)