DSSA akuisisi 70% saham MQM Rp87,5 M

Kamis, 27 Desember 2012 - 16:04 WIB
DSSA akuisisi 70% saham MQM Rp87,5 M
DSSA akuisisi 70% saham MQM Rp87,5 M
A A A
Sindonews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melalui anak usahanya, PT DSSA Mas Sejahtera telah mengakuisisi PT Mora Quatro Multimedia (MQM) dengan mengambil 875 ribu saham baru yang diterbitkan MQM.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan DSSA Hermawan Tarjono mengatakan, masing-masing saham yang diambil anak usaha DSSA tersebut memiliki nominal sebesar Rp100 ribu atau total mencapai Rp87,5 miliar.

"Nilai ini setara 70 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor di dalam MQM," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/12/2012).

MQM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broadband multimedia. Sementara itu, DSSA Mas Sejahtera merupakan anak usaha DSSA dengan kepemilikan saham mencapai lebih dari 99 persen.

Transaksi ini telah dilakukan antara kedua pihak pada Rabu (26/12/2012). Dengan selesainya transaksi ini, maka susunan pemegang saham MQM menjadi DSSA Mas Sejahtera sebanyak 70 persen atau memiliki 875 ribu saham senilai Rp87,5 miliar. Sedangkan sisanya 30 persen dikuasai PT Gema Lintas Benua atau mencapai 375 ribu saham senilai Rp37,5 miliar.

Disamping itu, perseroan bersama dengan anak usaha lainnya, yakni PT Rolimex Kimia Nusamas pada hari ini telah melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dalam denominasi rupiah mengenai perubahan jangka waktu pinjaman dari periode awalnya 4 April 2012-31 Desember 2012 menjadi 1 Januari 2013-31 Desember 2013.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan addendum kedua perjanjian kredit dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS) terkait perubahan jangka waktu pinjaman dari periode awalnya 1 Januari 2012-31 Desember 2012 menjadi 1 Januari 2013-31 Desember 2013. Perseroan juga menyepakati perubahan plafon pinjaman dari USD7,5 juta menjadi Rp15 juta.

Perseroan bersama anak usaha lainnya, PT Bumi Kencana Eka Sejahtera juga telah melakukan penandatanganan perjanjian addendum kedua perjanjian kredit untuk periode perubahan jangka waktu pinjaman dari periode awalnya 1 Januari 2012-31 Desember 2012 menjadi 1 Januari 2013-31 Desember 2013.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2484 seconds (0.1#10.140)