Bapepam LK terbitkan peraturan baru 'Kuasi Reorganisasi'.
Sabtu, 29 Desember 2012 - 13:17 WIB
Bapepam LK terbitkan peraturan baru 'Kuasi Reorganisasi'.
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menyelaraskan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), saat ini telah diterbitkan Peraturan No IX.L.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Kuasi Reorganisasi.
"Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS)," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran persnya, Sabtu (29/12/2012).
Pernyataan IFRS yang dimaksud adalah PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi Reorganisasi dipandang sudah tidak sesuai dengan konsep PSAK berbasis IFRS. Maka, DSAK – IAI telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No 10, tentang Pencabutan PSAK 51, Akuntansi Kuasi Reorganisasi yang berlaku efektif pada 1 Januari 2013.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi, maka Bapepam LK merevisi ketentuan pada Peraturan Nomor IX.L.1," jelas Ngalim.
"Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dalam rangka mengharmonisasikan peraturan Bapepam dan LK dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai dampak dari konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS)," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran persnya, Sabtu (29/12/2012).
Pernyataan IFRS yang dimaksud adalah PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi Reorganisasi dipandang sudah tidak sesuai dengan konsep PSAK berbasis IFRS. Maka, DSAK – IAI telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No 10, tentang Pencabutan PSAK 51, Akuntansi Kuasi Reorganisasi yang berlaku efektif pada 1 Januari 2013.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi, maka Bapepam LK merevisi ketentuan pada Peraturan Nomor IX.L.1," jelas Ngalim.
(dmd)
Lihat Juga :