Bapepam-LK bekukan 1.004 izin WPEE
Senin, 31 Desember 2012 - 11:39 WIB
Bapepam-LK bekukan 1.004 izin WPEE
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang tahun ini membekukan sebanyak 1.004 izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan 2.285 izin wakil perantara pedagang efek (WPEE).
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, pembekuan izin tersebut sesuai dengan data pemegang izin WPPE dan WPEE di Bapepam-LK terdapat pemegang izin WPEE dan WPEE yang tidak bekerja pada perusahaan efek lebih dari dua tahun berturut-turut.
"Berdasarkan angka 8 Peraturan V.B.1, maka izin dimaksud dinyatakan tidak berlaku sejak pengumuman ditandatangani," kata dia dalam keterangannya di situs resmi Bapepam-LK, seperti dikutip hari ini, Senin (31/12/2012).
Adapun, pengumuman dimaksud telah diteken pada 27 Desember 2012. Sementara, dia melanjutkan, jika pemegang izin yang terdapat dalam lampiran pengumuman akan bekerja di perusahaan efek dan melakukan kegiataan di bidang keperantaraan perdagangan efek atau penjaminan emisi efek wajib menyampaikan sertifikasi kelulusan dari panitia Standar Profesi Pasar Modal atau Lembaga Pendidikan Khusus di bidang Pasar Modal (TICMI) terbaru dari Bapepam-LK.
Penyampaian sertifikat kelulusan harus disampaikan selambat-lambatnya pada 30 April 2013.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, pembekuan izin tersebut sesuai dengan data pemegang izin WPPE dan WPEE di Bapepam-LK terdapat pemegang izin WPEE dan WPEE yang tidak bekerja pada perusahaan efek lebih dari dua tahun berturut-turut.
"Berdasarkan angka 8 Peraturan V.B.1, maka izin dimaksud dinyatakan tidak berlaku sejak pengumuman ditandatangani," kata dia dalam keterangannya di situs resmi Bapepam-LK, seperti dikutip hari ini, Senin (31/12/2012).
Adapun, pengumuman dimaksud telah diteken pada 27 Desember 2012. Sementara, dia melanjutkan, jika pemegang izin yang terdapat dalam lampiran pengumuman akan bekerja di perusahaan efek dan melakukan kegiataan di bidang keperantaraan perdagangan efek atau penjaminan emisi efek wajib menyampaikan sertifikasi kelulusan dari panitia Standar Profesi Pasar Modal atau Lembaga Pendidikan Khusus di bidang Pasar Modal (TICMI) terbaru dari Bapepam-LK.
Penyampaian sertifikat kelulusan harus disampaikan selambat-lambatnya pada 30 April 2013.
(rna)
Lihat Juga :