OJK : Pungutan melebihi kebutuhan, dikembalikan ke negara

Rabu, 02 Januari 2013 - 12:08 WIB
OJK : Pungutan melebihi...
OJK : Pungutan melebihi kebutuhan, dikembalikan ke negara
A A A
Sindonews.com - Hingga resmi bekerjanya pada hari ini berbarengan dengan dibukanya perdaganag perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengaku belum bisa memastikan kapan pungutan terhadap industri keuangan akan diberlakukan.

Namun demikian, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad memproyeksikan, setidaknya pada akhir 2016 atau awal 2017, pemberlakuan pungutan tersebut sudah mulai bisa dilakukan sehingga DK OJK dapat sesegera mungkin melepaskan ketergantungannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ketergantungan dengan APBN ingin segera kita lakukan. Pada 2017, ketergantungan pada APBN diharapkan sudah bisa mulai berkurang atau bahkan sudah bisa nol sama sekali," terang Muliaman saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Sementara soal besaran pungutan, diakui dia, OJK belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya, hingga saat ini peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan sebelum siap untuk diajukan dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) oleh Menteri Keuangan.

Namun demikian, dia menjelaskan, bila sudah ditetapkan nantinya, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut lebih besar dibanding kebutuhan OJK, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah untuk mengurangi beban APBN.

"Dalam undang-undangnya menyebutkan, bila uang dari pungutan ini melebihi dari kebutuhan OJK, maka akan dikembalikan ke negara untuk mengurangi beban APBN," tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
1 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
2 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
2 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
2 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
3 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved