OJK : Pungutan melebihi kebutuhan, dikembalikan ke negara
A
A
A
Sindonews.com - Hingga resmi bekerjanya pada hari ini berbarengan dengan dibukanya perdaganag perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengaku belum bisa memastikan kapan pungutan terhadap industri keuangan akan diberlakukan.
Namun demikian, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad memproyeksikan, setidaknya pada akhir 2016 atau awal 2017, pemberlakuan pungutan tersebut sudah mulai bisa dilakukan sehingga DK OJK dapat sesegera mungkin melepaskan ketergantungannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketergantungan dengan APBN ingin segera kita lakukan. Pada 2017, ketergantungan pada APBN diharapkan sudah bisa mulai berkurang atau bahkan sudah bisa nol sama sekali," terang Muliaman saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Sementara soal besaran pungutan, diakui dia, OJK belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya, hingga saat ini peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan sebelum siap untuk diajukan dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) oleh Menteri Keuangan.
Namun demikian, dia menjelaskan, bila sudah ditetapkan nantinya, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut lebih besar dibanding kebutuhan OJK, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah untuk mengurangi beban APBN.
"Dalam undang-undangnya menyebutkan, bila uang dari pungutan ini melebihi dari kebutuhan OJK, maka akan dikembalikan ke negara untuk mengurangi beban APBN," tuturnya.
Namun demikian, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad memproyeksikan, setidaknya pada akhir 2016 atau awal 2017, pemberlakuan pungutan tersebut sudah mulai bisa dilakukan sehingga DK OJK dapat sesegera mungkin melepaskan ketergantungannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketergantungan dengan APBN ingin segera kita lakukan. Pada 2017, ketergantungan pada APBN diharapkan sudah bisa mulai berkurang atau bahkan sudah bisa nol sama sekali," terang Muliaman saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Sementara soal besaran pungutan, diakui dia, OJK belum bisa mengungkapkan hal tersebut. Pasalnya, hingga saat ini peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan sebelum siap untuk diajukan dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) oleh Menteri Keuangan.
Namun demikian, dia menjelaskan, bila sudah ditetapkan nantinya, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut lebih besar dibanding kebutuhan OJK, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah untuk mengurangi beban APBN.
"Dalam undang-undangnya menyebutkan, bila uang dari pungutan ini melebihi dari kebutuhan OJK, maka akan dikembalikan ke negara untuk mengurangi beban APBN," tuturnya.
(rna)