OJK sudah terbiasa dengan kolektif kolegial

Rabu, 02 Januari 2013 - 13:21 WIB
OJK sudah terbiasa dengan...
OJK sudah terbiasa dengan kolektif kolegial
A A A
Sindonews.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengaku sudah mulai terbiasa dengan struktur organisasi kolektif kolegial seperti diatur dalam Undang-Undang OJK, kendati bentuk organisasi tersebut kurang familiar diterapkan pada lembaga-lembaga di tanah air.

"Sudah dua bulan berjalan jadi sudah tidak canggung lagi ya," aku Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Kendati bersifat kolektif kolegial, lanjut Muliaman, terkait fungsi pembuatan kebijakan dan fungsi pengawasan pelaksanaan oleh eksekutif tetap dipisahkan. Sehingga dirinya optimis mampu bekerja dengan optimal.

"Prinsipnya collegiality menjadi penting bagi organisasi OJK. Walaupun ada collegiality kita selalu memisahkan siapa yang membuat aturan, siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaan di tingkat eksekutif. Jadi perumusan kebijakan akan dibahas di DK OJK, nanti pelaksanaannya akan diawasi oleh masing-masing kepala eksekutif OJK," tegas dia.

Kolektif Kolegial sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak model kepemimpinan yang diterapkan dalam berbagai organisasi. Dengan bentuk organisasi tersebut, memungkinkan setiap Anggota Dewan Komisioner memiliki wewenang yang sama dalam hal mengambil keputusan.

"Jadi keputusan itu diambil secara bersama-sama (kolektif) dan bersifat kekeluargaan (kolegial)," terang Muliaman.

Menurut catatan Sindonews, model kepemimpinan kolektif kolegial umumnya diterapkan pada organisasi-organisasi yang didirikan berdasarkan kedekatan dan kesamaan visi antar setiap anggotanya seperti organisasi dakwah seperti Muhammadiyah.

Sementara untuk model organisasi di pemerintahan lebih umum diterapkan model presidentil dimana wewenang pengambilan keputusan hanya dimiliki oleh pemimpin organisasi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)