Kenaikan tarif listrik ancam UKM di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Depok cemas dengan telah diberlakukannya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun ini. Mereka khawatir usaha yang dirintisnya gulung tikar.
Ketua UMKM Center Kota Depok, Santoso mengatakan, kenaikan TDL memukul UKM khususnya yang bergerak di bidang konveksi. Kondisi tersebut sangat memengaruhi produksi.
"Pada umumnya UKM berproduksi menggunakan listrik. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kecil mau tidak mau menekan harga jual, dan mengurangi produksi," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (2/1/2013).
Menurut Santoso, apalagi bila di tengah daya saing tinggi jumlah pembeli berkurang. Hal itu akan menurunkan pendapatan. "Memang nggak signifikan menjadikan mereka gulung tikar. Namun, pendapatan mereka berkurang, daya saing berkurang, mau nggak mau akan menaikkan harga jual," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 4,3 persen per tiga bulan. Adapun kenaikan tersebut diterapkan pada golongan pengguna listrik di atas 900 watt dengan skema kenaikan TDL dilakukan setiap tiga sampai empat bulan sekali dengan total 15 persen per tahun.
Ketua UMKM Center Kota Depok, Santoso mengatakan, kenaikan TDL memukul UKM khususnya yang bergerak di bidang konveksi. Kondisi tersebut sangat memengaruhi produksi.
"Pada umumnya UKM berproduksi menggunakan listrik. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kecil mau tidak mau menekan harga jual, dan mengurangi produksi," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (2/1/2013).
Menurut Santoso, apalagi bila di tengah daya saing tinggi jumlah pembeli berkurang. Hal itu akan menurunkan pendapatan. "Memang nggak signifikan menjadikan mereka gulung tikar. Namun, pendapatan mereka berkurang, daya saing berkurang, mau nggak mau akan menaikkan harga jual," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 4,3 persen per tiga bulan. Adapun kenaikan tersebut diterapkan pada golongan pengguna listrik di atas 900 watt dengan skema kenaikan TDL dilakukan setiap tiga sampai empat bulan sekali dengan total 15 persen per tahun.
(dmd)