KSPI : Kenaikan TDL gerus daya beli buruh
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Januari 2013 dinilai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menurunkan daya beli buruh, meski kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan dengan daya listrik di atas 1.300 VA. Penyebabnya, banyak buruh bertempat tinggal di rumah dengan daya listrik 1.300 VA.
"Jelas kenaikan TDL akan berdampak bagi buruh karena banyak rumah kontrakan dan KPR buruh yang menggunakan listrik diatas 450 dan 900 VA," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Menurut perhitungan KSPI, beban pengeluaran buruh untuk listrik akan bertambah sekitar Rp25 ribu per bulan. "Buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan berkisar Rp15-25 ribu per bulan," ujar Said.
Dengan kata lain, sebanyak 5 persen kenaikan upah buruh tahun 2013 menjadi tidak berarti akibat naiknnya TDL. "Berarti kenaikan upah buruh akan turun 5 persen dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp500-700 ribu per bulan," ujar dia.
Seperti diketahui, PLN telah menaikkan TDL mulai kemarin sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 30/2012. Dalam Permen tentang kenaikan TDL disebutkan bahwa listrik yang mengalami kenaikan bervariasi adalah rumah tangga dan industri, sedangkan listrik dengan daya 450 dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Adapun rumah tangga yang mengalami kenaikan adalah rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA ke atas. Sebelumnya, Kementerian ESDM menentukan skema kenaikan TDL dengan total sepanjang tahun sebesar 15 persen. Namun, kenaikan TDL dilakukan secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama, ditetapkan kenaikannya mencapai 4,3 persen. "PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
"Jelas kenaikan TDL akan berdampak bagi buruh karena banyak rumah kontrakan dan KPR buruh yang menggunakan listrik diatas 450 dan 900 VA," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Menurut perhitungan KSPI, beban pengeluaran buruh untuk listrik akan bertambah sekitar Rp25 ribu per bulan. "Buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan berkisar Rp15-25 ribu per bulan," ujar Said.
Dengan kata lain, sebanyak 5 persen kenaikan upah buruh tahun 2013 menjadi tidak berarti akibat naiknnya TDL. "Berarti kenaikan upah buruh akan turun 5 persen dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp500-700 ribu per bulan," ujar dia.
Seperti diketahui, PLN telah menaikkan TDL mulai kemarin sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 30/2012. Dalam Permen tentang kenaikan TDL disebutkan bahwa listrik yang mengalami kenaikan bervariasi adalah rumah tangga dan industri, sedangkan listrik dengan daya 450 dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Adapun rumah tangga yang mengalami kenaikan adalah rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA ke atas. Sebelumnya, Kementerian ESDM menentukan skema kenaikan TDL dengan total sepanjang tahun sebesar 15 persen. Namun, kenaikan TDL dilakukan secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama, ditetapkan kenaikannya mencapai 4,3 persen. "PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
(rna)