Pengeluaran pulsa lebih besar dari kenaikan TDL
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menilai, sebenarnya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2013 ini tidak terlalu memberatkan masyarakat. Menurut perhitungannya, pengeluaran rata-rata masyarakat untuk biaya listrik hanya akan bertambah sekitar Rp20 ribu dalam setahun.
"Bayangin dari 100 ribu per bulan, naik 4,3 persen. Berarti, dalam 3 bulan naik Rp5.000. Jadi, dikali 4 kali setahun 20 ribu," jelas Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Sebagai perbandingan, dia menyebut pengeluaran pulsa masyarakat yang setiap bulannya lebih dari Rp20 ribu. "Bandingkan dengan pulsa, padahal kalau enggak ada listrik enggak bisa sms-an," kata dia.
Sementara itu, menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beban pengeluaran buruh untuk listrik akan bertambah sekitar Rp25 ribu per bulan. "Buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan berkisar Rp15-25 ribu per bulan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews.
Dengan kata lain, sebanyak 5 persen kenaikan upah buruh tahun 2013 menjadi tidak berarti ini akibat kenaikan TDL ini. "Berarti kenaikan upah buruh akan turun 5 persen dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp500-700 ribu per bulan," simpul Said.
"Bayangin dari 100 ribu per bulan, naik 4,3 persen. Berarti, dalam 3 bulan naik Rp5.000. Jadi, dikali 4 kali setahun 20 ribu," jelas Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Sebagai perbandingan, dia menyebut pengeluaran pulsa masyarakat yang setiap bulannya lebih dari Rp20 ribu. "Bandingkan dengan pulsa, padahal kalau enggak ada listrik enggak bisa sms-an," kata dia.
Sementara itu, menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beban pengeluaran buruh untuk listrik akan bertambah sekitar Rp25 ribu per bulan. "Buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan berkisar Rp15-25 ribu per bulan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews.
Dengan kata lain, sebanyak 5 persen kenaikan upah buruh tahun 2013 menjadi tidak berarti ini akibat kenaikan TDL ini. "Berarti kenaikan upah buruh akan turun 5 persen dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp500-700 ribu per bulan," simpul Said.
(gpr)