Bantul dan Sleman kelola PBB sendiri

Kamis, 03 Januari 2013 - 13:14 WIB
Bantul dan Sleman kelola PBB sendiri
Bantul dan Sleman kelola PBB sendiri
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Sleman mulai tahun 2013 akan mengelola sendiri Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan Perkotaan. Menyusul diserahterimakan kewenangan pemungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan dari Kanwil DJP DIY bersama KPP Pratama Bantul dan Sleman dengan pemkab Bantul dan Sleman.

Sebelumnya pengelolaan pajak mandiri telah dilakukan Kota Yogyakarta. Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY Sakli Anggoro mengatakan, pengalihan kewenangan Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pusat kepada pemerintah daerah merupakan amanat dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

"Harapan kita pelayanan akan lebih baik, karena pemkab lebih paham dengan kondisi daerah," tutur Sakli pada penandtaangan BAP serah terima kewenangan pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan di kantor DJP DIY, Kamis (3/1/13).

Menurutnya, pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan ini meliputi seluruh kewenangan dalam pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan, baik dari pendataan, penilaian, penetapan hingga administrasi basis data dan sistem informasi. Kedua pemkab ini juga akan memberikan pelayanan, penagihan dan pengadministrasian piutang dan tunggakan.

Sebelum diserahkan, antara Kanwil DJP dengan kedua pemkab telah melakukan kejaasma kemitraan yang sinergis. Ini merupakan manifestasi dari peraturan bersama Menkeu dan Mendagri 213/PMK/07/2010 dan 42/2010 tentang tahapan persiapan penagihan PBB pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.

“Harapan kita tahun depan di Kulonprogo dan Gunungkidul, agar target 2014, semua kabupaten/kota sudah selesai,” tegasnya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo, optimistis PBB pedesaan dan perkotaan ini bisa ditangani oleh pemerintah. Selama ini telah dilakukan kerjasama dengan kesiapan baik sarana prasarana maupun dari SDM. Bahkan kesadaran membayar pajak di Sleman juga cukup bagus.

Terbukti erupsi merapi 2010, tidak berpengaruh dalam capaian pajak yang ada. Justru realisasi itu diatas dari target yang dibebankan. “Semoga pajak ini akan lebih berdayaguna, kepada masyarakat,” tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)